Pengangkatan Anak Dalam Kerangka Pemenuhan Hak Kesejahteraan Anak (Studi Kasus Pengangkatan Anak Angeline di Bali)
Abstract
Karya tulis ini berjudul Pengangkatan Anak Dalam Kerangka Pemenuhan Hak
Kesejahteraan Anak (Studi Kasus Pengangkatan Anak Angeline Di Bali). Penulis
akan meneliti apakah proses pengangkatan anak Angeline sudah sesuai dengan
pemenuhan hak kesejahteraan anak. Pokok permasalahan yang dibahas dalam
penelitian ini antara lain : Bagaimanakah pemenuhan hak kesejahteraan anak
dalam pengangkatan anak?; dan Apakah pengangkatan anak dapat
diputus/diberhentikan jika tidak disejahterakan?. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak dan bagaimana
pemenuhan hak kesejahteraan anak dalam pengangkatan anak; serta untuk
mengetahui apakah pengangkatan anak dapat diputus/diberhentikan jika tidak
disejahterakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara
normatif berbasis data yuridis dengan melakukan penelitian berdasarkan Undang-
Undang yang mengatur tentang pengangkatan anak. Dari hasil Analisa Penulis
menyimpulkan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkat
tidak sesuai dengan prosedur pengangkatan anak yang berlaku di Indonesia,
dimana seharusnya pengangkatan anak tersebut harus ada penetapan atau putusan
dari pengadilan, sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak kesejahteraan anak terhadap
pengangkatan anak yang didasari oleh akta notaris itu sendiri anak memiliki hakhak
yang melekat dalam dirinya. Secara garis besar hak-hak yang melekat di
dirinya itu ada hak untuk kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang anak yang
mencakup semua jenis pendidikan formal maupun non formal, hak perlindungan
dan hak untuk berpartisipasi. Dalam kasus pengangkatan anak Angeline, sang
anak tidak mendapatkan haknya sebagai anak sesuai dengan apa yang dituliskan
di dalam akta notaris seperti hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi dengan wajar, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya, hak untuk memperoleh perlindungan
dari perlakuan seperti penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan. Di
sini orang tua yang paling bertanggung jawab atas terwjudnya kesejahteraan anak.
Apabila orang tua tidak dapat mewujudkannya maka dapat dicabut kuasa asuhnya
sebagai orang tua terhadap anaknya.
Kata-kata kunci: Pengangkatan Anak, Adopsi, Akta Notaris, Notaris
Collections
- Law [2308]