Akta Sebagai Produk Akhir Notaris Menjadi Objek Dalam Persidangan Pidana Pada Pengadilan Negeri Sleman
Abstract
Tesis ini meneliti tentang “Akta Sebagai Produk Akhir Notaris Menjadi Objek
Persidangan Pidana Pada Pengadilan Negeri Sleman”. Masalah yang dirumuskan
pertama, apakah produk akhir Notaris berupa akta dapat dipersoalkan secara
pidana dan kedua, bagaimana pertimbangan Hakim atas putusan bebas murni
terhadap seorang Notaris yang membuat akta dipersoalkan dalam persidangan
pidana pada Pengadilan Negeri Sleman tersebut.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan keterangan
narasumber. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan, sosiologis dan pendekatan kasus. Metode yang digunakan
adalah dengan studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, produk akhir Notaris berupa akta
dapat dipersoalkan secara pidana apabila unsur-unsur pidana dalam pembuatan
akta dapat dibuktikan. Unsur-unsur pidananya adalah ada tindakan hukum dari
Notaris terhadap aspek formal yang disengaja, penuh kesadaran direncanakan,
bahwa akta yang dibuat dihadapan Notaris (sepakat) dijadikan dasar melakukan
suatu tindak pidana, Notaris dalam membuat akta di hadapan atau oleh Notaris
yang jika diukur berdasarkan UUJN tidak sesuai dengan UUJN dan tindakan
Notaris tersebut tidak sesuai menurut instansi yang berwenang. Pada kasus yang
penulis teliti, unsur-unsur pidana tersebut tidak terbukti. Kedua, pertimbangan
Hakim atas putusan bebas murni terhadap seorang Notaris yang membuat akta
dipersoalkan dalam persidangan pidana pada Pengadilan Negeri Sleman tersebut
adalah bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya perjanjian hutang
piutang, kemudian benar telah terjadi jual beli, bahwa keseluruhan akta-akta yang
dibuat oleh Terdakwa adalah benar dan otentik. Unsur-unsur pidana yang
didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu “penipuan yang di lakukan secara
bersama-sama” tidak terbukti pada persidangan sehingga keputusan Hakim
memutuskan bebas murni terhadap Terdakwa selaku Notaris adalah sudah tepat.
Collections
- Master of Public Notary [116]