Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.
dc.contributor.advisorPandam Nurwulan, S.H., M.H
dc.contributor.authorElsi Vita Sari
dc.date.accessioned2021-07-29T08:03:27Z
dc.date.available2021-07-29T08:03:27Z
dc.date.issued2021-03-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31075
dc.description.abstractTesis ini meneliti tentang “Akta Sebagai Produk Akhir Notaris Menjadi Objek Persidangan Pidana Pada Pengadilan Negeri Sleman”. Masalah yang dirumuskan pertama, apakah produk akhir Notaris berupa akta dapat dipersoalkan secara pidana dan kedua, bagaimana pertimbangan Hakim atas putusan bebas murni terhadap seorang Notaris yang membuat akta dipersoalkan dalam persidangan pidana pada Pengadilan Negeri Sleman tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan keterangan narasumber. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, sosiologis dan pendekatan kasus. Metode yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, produk akhir Notaris berupa akta dapat dipersoalkan secara pidana apabila unsur-unsur pidana dalam pembuatan akta dapat dibuktikan. Unsur-unsur pidananya adalah ada tindakan hukum dari Notaris terhadap aspek formal yang disengaja, penuh kesadaran direncanakan, bahwa akta yang dibuat dihadapan Notaris (sepakat) dijadikan dasar melakukan suatu tindak pidana, Notaris dalam membuat akta di hadapan atau oleh Notaris yang jika diukur berdasarkan UUJN tidak sesuai dengan UUJN dan tindakan Notaris tersebut tidak sesuai menurut instansi yang berwenang. Pada kasus yang penulis teliti, unsur-unsur pidana tersebut tidak terbukti. Kedua, pertimbangan Hakim atas putusan bebas murni terhadap seorang Notaris yang membuat akta dipersoalkan dalam persidangan pidana pada Pengadilan Negeri Sleman tersebut adalah bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya perjanjian hutang piutang, kemudian benar telah terjadi jual beli, bahwa keseluruhan akta-akta yang dibuat oleh Terdakwa adalah benar dan otentik. Unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu “penipuan yang di lakukan secara bersama-sama” tidak terbukti pada persidangan sehingga keputusan Hakim memutuskan bebas murni terhadap Terdakwa selaku Notaris adalah sudah tepat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAktaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPersidanganen_US
dc.titleAkta Sebagai Produk Akhir Notaris Menjadi Objek Dalam Persidangan Pidana Pada Pengadilan Negeri Slemanen_US
dc.Identifier.NIM19921015


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record