Sanksi Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris Dan Perilaku Notaris Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan Majelis Pengawas Notaris
dalam pemberian sanksi bagi Notaris pasca terbitnya Permenkumham Nomor 15
Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan
menganalisis pelaksanaan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara
pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif, yaitu penelitian yang basis utamanya mengacu pada data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Majelis Pengawas Wilayah yang
berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris dan Pasal 77 UUJN menentukan
pula Majelis Pengawas Pusat yang berwenang menjatuhkan sanksi. Namun dalam
Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tersebut menentukan bahwa kewenangan
pemberian sanksi kepada Notaris ada pada Majelis Pemeriksa (Pasal 1 angka 4).
Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 bertentangan dengan UUJN dan terkesan
ada tumpang tindih aturan, semestinya permenkumham tidak bisa men-downgrade
atau mengubah ketentuan dalam UUJN. Kemudian, pelaksanaan Pasal 1 angka 4
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris
sulit diterapkan sebab berdasarkan ketentuan yang lebih tinggi, yakni UUJN tidak
mengatur atau memberikan kewenangan terhadap Majelis Pemeriksa untuk
memberikan sanksi terhadap Notaris. Fungsi dari Majelis Pemeriksa seharusnya
tetap sesuai amanat dalam aturan-aturan sebelumnya sehingga tidak terjadi
tumpang tindih kewenangan antara Majelis Pemeriksa dan Majelis Pengawas.
Namun dapat diselesaikan dalam rapat bersama anggota Majelis Pengawas Wilayah
dengan Majelis Pemeriksa dan diambil kesepakatan bahwa kewenangan pemberian
sanksi tetap ada pada Majelis Pengawas Wilayah. Dalam pemberian sanksi bagi
Notaris seharusnya hanya Majelis Pengawas Notaris saja yang diberikan
kewenangan, demi terciptanya suatu kepastian hukum terhadap pengawasan
Notaris. Diharapkan keberadaan Majelis Pemeriksa selaku badan yang dibentuk
oleh Majelis Pengawas Notaris dapat melakukan pemeriksaan terhadap Notaris
dengan tetap bersinergi dengan Majelis Pengawas sehingga tujuan dari pemeriksaan
dan pengawasan Notaris dapat berjalan secara maksimal tanpa kendala serta
komitmen untuk meluangkan waktu untuk menjalankan tugas masing-masing
sebagai anggota Majelis Pengawas sangatlah diperlukan. Juga apabila dalam
perkembangan saat ini keberadaan UUJN dianggap sudah tidak sesuai dengan
perkembangan atau kebutuhan, alangkah lebih baik UUJN itu sendiri yang
diamandemen, bukan menerbitkan permenkumham.
Collections
- Master of Public Notary [116]