Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Nurjihad, S.H., M.H.
dc.contributor.advisorNurhadi Darussalam, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorEKA SULISTYA
dc.date.accessioned2021-07-28T03:41:49Z
dc.date.available2021-07-28T03:41:49Z
dc.date.issued2021-03-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30972
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan Majelis Pengawas Notaris dalam pemberian sanksi bagi Notaris pasca terbitnya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan menganalisis pelaksanaan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang basis utamanya mengacu pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Majelis Pengawas Wilayah yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris dan Pasal 77 UUJN menentukan pula Majelis Pengawas Pusat yang berwenang menjatuhkan sanksi. Namun dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tersebut menentukan bahwa kewenangan pemberian sanksi kepada Notaris ada pada Majelis Pemeriksa (Pasal 1 angka 4). Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 bertentangan dengan UUJN dan terkesan ada tumpang tindih aturan, semestinya permenkumham tidak bisa men-downgrade atau mengubah ketentuan dalam UUJN. Kemudian, pelaksanaan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris sulit diterapkan sebab berdasarkan ketentuan yang lebih tinggi, yakni UUJN tidak mengatur atau memberikan kewenangan terhadap Majelis Pemeriksa untuk memberikan sanksi terhadap Notaris. Fungsi dari Majelis Pemeriksa seharusnya tetap sesuai amanat dalam aturan-aturan sebelumnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Majelis Pemeriksa dan Majelis Pengawas. Namun dapat diselesaikan dalam rapat bersama anggota Majelis Pengawas Wilayah dengan Majelis Pemeriksa dan diambil kesepakatan bahwa kewenangan pemberian sanksi tetap ada pada Majelis Pengawas Wilayah. Dalam pemberian sanksi bagi Notaris seharusnya hanya Majelis Pengawas Notaris saja yang diberikan kewenangan, demi terciptanya suatu kepastian hukum terhadap pengawasan Notaris. Diharapkan keberadaan Majelis Pemeriksa selaku badan yang dibentuk oleh Majelis Pengawas Notaris dapat melakukan pemeriksaan terhadap Notaris dengan tetap bersinergi dengan Majelis Pengawas sehingga tujuan dari pemeriksaan dan pengawasan Notaris dapat berjalan secara maksimal tanpa kendala serta komitmen untuk meluangkan waktu untuk menjalankan tugas masing-masing sebagai anggota Majelis Pengawas sangatlah diperlukan. Juga apabila dalam perkembangan saat ini keberadaan UUJN dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan, alangkah lebih baik UUJN itu sendiri yang diamandemen, bukan menerbitkan permenkumham.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleSanksi Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris Dan Perilaku Notaris Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notarisen_US
dc.Identifier.NIM19921013


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record