Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Wonosari
Abstract
Pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga diiringi dengan
berbagai konflik yang terjadi di dalamnya. Pengadilan agama pun diberikan
kewenangan untuk dapat menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Melalui
mediasi, sengketa ekonomi syariah diharapkan dapat diselesaikan sehingga
mencegah terjadinya penumpukan perkara. Adapun permasalahan dalam
penelitian ini ialah bagaimana prosedur mediasi sebagai salah satu cara
penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Wonosari pada tahun
2016, bagaimana efektivitas mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian perkara
ekonomi syariah di Pengadilan Agama Wonosari pada tahun 2016 serta kendala
apa saja yang dihadapi mediator saat melaksanakan mediasi dan bagaimana
strategi mediator dalam menghadapi kendala tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif di mana penelitian
ditujukan untuk mengetahui gejala, fakta ataupun kejadian secara akurat dan
sistematis terkait suatu sifat dari populasi atau daerah tertentu. Adapun
pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang secara umum
digunakan untuk meneliti kehidupan masyarakat, tingkah laku, sejarah,
fungsionalisasi organisasi, aktivitas sosial dan lain sebagainya.
Hasil penelitian di Pengadilan Agama Wonosari secara umum telah
menerapkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Akan tetapi,
terkait batas waktu mediasi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah untuk
melakukan mediasi tidak diterapkan secara utuh karena penerapan mediasi
bersifat kondisional. Kedua, penerapan mediasi perkara ekonomi syariah di
Pengadilan Agama Wonosari pada tahun 2016 juga telah berjalan efektif. Hal ini
terbukti dari tingkat keberhasilan yang mencapai 87,5%, sedangkan tingkat
kegagalannya ialah 12,5%. Ketiga, kendala yang dihadapi mediator terdiri atas
kendala teknis dan kendala non teknis. Kendala teknis mediator berupa ruangan
mediasi yang kurang efektif karena ruangannya yang sempit. Adapun kendala non
teknis mediator ialah saat berhadapan dengan berbagai macam tipikal para pihak,
sehingga mediator diharapkan memiliki strategi berupa mempelajari dasar ilmu
psikologi, menguasai teknik wawancara, melaksanakan kaukus (pertemuan
terpisah), menjadi pendengar aktif, menyiapkan ringkasan dan lain sebagainya.
Collections
- Islamic Law [646]