Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Sidik Tono, M.Hum
dc.contributor.authorMu’arifatur Rahmah
dc.date.accessioned2021-07-28T02:58:44Z
dc.date.available2021-07-28T02:58:44Z
dc.date.issued2021-03-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30963
dc.description.abstractPesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga diiringi dengan berbagai konflik yang terjadi di dalamnya. Pengadilan agama pun diberikan kewenangan untuk dapat menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Melalui mediasi, sengketa ekonomi syariah diharapkan dapat diselesaikan sehingga mencegah terjadinya penumpukan perkara. Adapun permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana prosedur mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Wonosari pada tahun 2016, bagaimana efektivitas mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Wonosari pada tahun 2016 serta kendala apa saja yang dihadapi mediator saat melaksanakan mediasi dan bagaimana strategi mediator dalam menghadapi kendala tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif di mana penelitian ditujukan untuk mengetahui gejala, fakta ataupun kejadian secara akurat dan sistematis terkait suatu sifat dari populasi atau daerah tertentu. Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang secara umum digunakan untuk meneliti kehidupan masyarakat, tingkah laku, sejarah, fungsionalisasi organisasi, aktivitas sosial dan lain sebagainya. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Wonosari secara umum telah menerapkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Akan tetapi, terkait batas waktu mediasi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah untuk melakukan mediasi tidak diterapkan secara utuh karena penerapan mediasi bersifat kondisional. Kedua, penerapan mediasi perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Wonosari pada tahun 2016 juga telah berjalan efektif. Hal ini terbukti dari tingkat keberhasilan yang mencapai 87,5%, sedangkan tingkat kegagalannya ialah 12,5%. Ketiga, kendala yang dihadapi mediator terdiri atas kendala teknis dan kendala non teknis. Kendala teknis mediator berupa ruangan mediasi yang kurang efektif karena ruangannya yang sempit. Adapun kendala non teknis mediator ialah saat berhadapan dengan berbagai macam tipikal para pihak, sehingga mediator diharapkan memiliki strategi berupa mempelajari dasar ilmu psikologi, menguasai teknik wawancara, melaksanakan kaukus (pertemuan terpisah), menjadi pendengar aktif, menyiapkan ringkasan dan lain sebagainya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectmediasien_US
dc.subjectefektivitasen_US
dc.subjectsengketa ekonomi syariahen_US
dc.subjectpengadilan agamaen_US
dc.titleEfektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Wonosarien_US
dc.Identifier.NIM17421075


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record