dc.contributor.advisor | Dr. Aunur Rahim Faqih, S.H., M.Hum | |
dc.contributor.author | 18921035 Raudah Mardanni Pindri | |
dc.date.accessioned | 2021-07-28T02:10:46Z | |
dc.date.available | 2021-07-28T02:10:46Z | |
dc.date.issued | 2020 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/30950 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang penyesuaian anggaran dasar yayasan yang di dirikan sebelum lahirnya undang undang yayasan dan akibat hukumnya dari penyesuaian yang tidak mendasarkan peraturan perundang-undangan yayasan terhadap Notaris, klien, dan terhadap akta yang di buat oleh Notaris.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan analisis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di tangani atau di teliti, dan di padukan dengan Pendekatan Kasus.
Hasil penelitian tesis ini menemukan bahwa masih adanya Anggaran dasar Yayasan yang di dirikan sebelum Undang Undang Yayasan yang belum di sesuaikan dengan Undang-Undang Yayayan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013, karena kurang pengetahuan masyarakat terhadap peraturan tersebut dan Notaris yang tidak tahu membuat akta penyesuaian yayasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal ini, Yayasan yang didirikan sebelum lahirnya Undang Undang Yayasan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 dimana terdapat 2 (dua) opsi atau pilihan, yaitu bagi Yayasan yang masih tetap diakui sebagai badan hukum dengan berdasarkan Pasal 37A dan Yayasan yang sudah tidak diakui sebagai badan hukum dengan berdasarkan Pasal 15A.
Akibat hukum notaris dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi perdata karena akta yang dibuat oleh Notaris tidak di dasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai yayasan dan ini akan berpengaruh terhadap Akta yang dibuat dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bahkan klien notaris bisa terancam pidana. Penelitian ini menyarankan agar Notaris dalam membuat akta penyesuaian penyesuaian yayasan yang di dirikan sebelum lahirnya undang undang yayasan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang yayasan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintanh Nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undang Undang Yayasan.
Kata Kunci : Penyesuaian Anggaran Dasar, Notaris, dan Akibat Hukum | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Penyesuaian Anggaran Dasar | en_US |
dc.subject | Notaris | en_US |
dc.subject | Akibat Hukum | en_US |
dc.title | Penyesuaian dengan Undang-Undang Yayasan Bagi Yayasan yang Didirikan Sebelum Lahirnya Undang-Undang Yayasan yang Oleh Notaris Sebatas Dibuat Akta Pendirian Yayasan Baru | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18921035 | |