dc.description.abstract | Nilai kapitalisasi pasar yang besar menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi global yang atraktif. Maraknya Penanaman Modal Asing (PMA) membuat praktik nominee shareholder semakin meningkat, walaupun UU dengan tegas telah melarang. Penelitian terdahulu umumnya membahas nominee dari perspektif kepastian hukum saja. Riset ini menghadirkan analisis baru mengenai keabsahan hukum nominee shareholder di Indonesia; faktor pendorong dan implikasinya; serta perbandingan hukum antara Indonesia dan Thailand. Riset ini merupakan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan menggunakan metode analisis Teori Perbandingan Hukum dengan statute dan comparative approach. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, nominee shareholder melanggar 6 aturan hukum Indonesia, terutama pasal-pasal dalam UUPM No. 25 Tahun 2007, UUPT No. 40 Tahun 2007, serta KUHPerdata. Kedua, terdapat 3 faktor pendorong nominee shareholder yaitu adanya niat asing menguasai aset negara, kompleksnya perizinan investasi asing, dan isu perpajakan. Ketiga, analisis perbandingan UUPM, UUPT, dan peraturan BKPM RI No. 1 Tahun 2020 dengan Thailand Foreign Business Act 1999 menemukan bahwa Thailand memberlakukan sanksi pidana dan kebijakan pengawasan yang lebih berat dan ketat daripada Indonesia. Aturan hukum Indonesia masih menyediakan celah bagi praktik nominee. Rekomendasi riset ini dapat digunakan untuk merumuskan hukum yang lebih menimbulkan efek jera guna mengurangi praktik nominee shareholder di Indonesia.
Kata kunci: nominee, nominee shareholder, saham pinjam nama, analisis perbandingan hukum, Thailand Foreign Business Act 1999 | en_US |