Telaah Sosiologis Terhadap Fenomena Cerai Di Luar Pengadilan Agama (Studi Pada Masyarakat Kec. Suralaga Kab. Lombok Timur Ntb)
Abstract
Praktik perceraian di masyarakat Suralaga rata-rata dilakukan di luar
pengadilan yang diakomodasi oleh hukum Adat masyarakat Suralaga. Dalam
praktik kehidupan masyarakat Suralaga bahwa hukum adat memiliki peran yang
dominan. Dalam hukum keluarga seperti hukum adat pembagian warisan, Adat
perkawianan dan tidak terkecuali dalam hukum Adat perceraian. Sedangkan kalau
dalam UU yang mengatur terkait perceraian bahwa subtansi keseluruhan aturan
tersebut menyatakan sahnya perceraian harus dilakukan di depan persidangan atau
pengadilan Agama. Dalam penelitian adapun fokus penelitian yang dibahas
penyusun adalah pertama mengapa cerai di luar pengadilan Agama masih
dipertahankan oleh masyarakat kecamatan Suralaga, kemudian fokus penelitian
kedua bagaimana dampak cerai di luar pengadilan Agama pada masyarakat
kecamatan Suralaga.
Penelitian ini menggunakn metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis
dikaji dari sosio-legal. Untuk mengumpulkan data penulis menggunaka random
sampling di mana penulis memilih sekelompok masyarakat tertentu di Suralaga
dan informan yang kompatibel sehingga dapat mengakomodir keseluruhan
karakter yang ada di lapangan.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya praktik perceraian
di luar pengadilan Agama pada masyarakat muslim Suralaga disebabkan pertama,
struktur masyarakat adat yang sudah mapan yang mampu menyelesaikan perkara
hukum keluarga. Kedua, undang-undang perkawinan yang mengharuskan cerai di
pengadilan difahami tidak lebih hanya sebatas untuk kelengkapan dokumendokumen
administrasi.
Ketiga,
faham
keagamaan
masyarakat
Suralaga
memahami
teks-teks
kegamaan dalam masalah perceraian masih tekstual. Adapun dampakdampak
perceraian
di
luar
pengadilan
Agama
bagi
masyarakat
suralaga
pertama,
banyak
praktik perkawinan di bawah tangan. Kedua, validitas ganda status
perceraian dilihat dari undang-undang perceraian dan hukum adat perceraian
masyarakat Suralaga. ketiga, konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat
sebagaik akibat dari oknum masyarakat yang menjadikan UU sebagai tameng
untuk melindungi kepentingannya. Keempat, ketidakpastian iddah
Collections
- Islamic Law [646]