Penerapan Konsep Syirkah Mudharabah Pada Waralaba Resto Bebek Madura Sambal Hitam Kaliurang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah tepatkah penerapan syirkah
mudharabah yang dijalankan pada waralaba resto bebek madura kaliurang ini.
Karena yang peneliti ketahuipun usaha ini dijalankan menggunakan konsep syirkah
mudharabah, atau yang dikenal dengan adanya kerjasama antara kedua belah pihak
dengan bagi hasil (untung) serta rugi yang telah disepakati bersama. Penelitian ini
dilakukan dengan metode wawancara kepada pemilik modal dan juga kepada
pelaku usaha. Data berasal dari observasi, naskah wawancara, catatan lapangan,
foto, dan dokumen pribadi. Setelah melakukan penelitian disini penulis mengambil
kesimpulan dari keseluruhan informasi yang terkumpul bahwasannya pihak pemilik
modal dengan pelaku usaha sebenarnya sudah menjalankan perannnya masing
masing dengan baik. Tetapi tidak adanya keterbukaan antara satu dengan yang lain,
adanya ketidak percayaan satu dengan yang lain, maka timbulah berbagai persoalan
sehingga Resto Bebek Madura Kaliurang tidak berjalan sesuai mestinya dan mulai
mengalami gulung tikar sebelum habis masa kontrak. Walaupum diawal mereka
menyatakan bahwa usaha ini dijalankan dengan konsep syirkah mudharabah. Tapi
kenyataannya usaha ini belum sepenuhnya dijalankan dengan konsep tersebut.
Kesalahan terbesar dalam menjalankan usaha ini adalah tidak ada hitam diatas putih
sehingga sama-sama tidak bisa saling memenuhi haknya masing-masing jika ingin
dibawa ke kasus hukum. Dari awal semua dijalankan sesuai akad kekeluargaan dan
saling percaya.
Collections
- Islamic Economics [827]