Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D
dc.contributor.author16912011 Dea Amnitra Syahid Hidayatullah
dc.date.accessioned2021-07-22T07:39:28Z
dc.date.available2021-07-22T07:39:28Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30721
dc.description.abstractUpaya yang dilakukan bank khususnya BRI dalam menangani kredit bermasalah tidak terlepas dari berbagai faktor. Fakta bahwa pemberian kredit usaha rakyat ini tidak disertai dengan agunan dan/atau jaminan melihat secara aspek Collateral yang dimana agunan adalah barang, aset atau surat berharga yang digunakan sebagai jaminan. Penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan Sosiologis ini mendapatkan hasil bahwa dalam hal ini peminjam kepada pihak pemberi pinjam (Bank) dan bertujuan untuk memberikan keamanan terhadap pinjaman yang diberikan. Bank BRI cabang Kartosuro sendiri akan tetap mengacu pada prinsip 5C dalam proses kredit yaitu: Character, Capacity, Capital, Condition and Collateral dan pada penggolongan kredit bermasalah mengacu menurut kriteria yang diberikan oleh Bank Indonesia yaitu sesuai dalam Pasal 4 Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 30/ 267/ KEP/ DIR, tanggal 27 Februari 1998, yang dimana aspek collateral masuk dalam peraturan ini. Hal ini akan berdampak pada program KUR yang merupakan upaya pemerintah untuk membantu UMKM dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana untuk membuka usaha yang menjadikan collateral bukan menjadi jaminan yang diutamakan. Kata kunci: Bank, OJK, KUR, UMKMen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectOJKen_US
dc.subjectKURen_US
dc.subjectUMKMen_US
dc.titleUpaya Bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mencegah Kredit Bermasalah pada Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Surakarta Kartasuraen_US
dc.Identifier.NIM16912011


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record