Kuasa Menjual Notariil yang Digunakan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Hak Atas Tanah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji beberapa rumusan masalah, pertama, mengapa banyak Akta Jual Beli Hak Atas Tanah yang dibuat berdasarkan pada kuasa menjual notariil, serta kedua bagaimana mekanisme dan legalitas Akta Kuasa Menjual Notariil dalam peralihan Hak Atas Tanah. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian untuk penulisan tesis ini adalah menggunakan jenis penelitian yang bersifat normatif yang didukung dengan data empiris dari narasumber. Menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang didukung dengan wawancara terstruktur (guidance interview) dari narasumber, serta analisis data yang menggunakan metode analisis kualitatif.
Banyaknya Akta Jual Beli Hak Atas Tanah yang dibuat berdasarkan pada Kuasa Menjual Notariil dikarenakan pada saat pembuatan akta jual beli pihak penjual (pemilik tanah) tidak dapat hadir sendiri karena alasan-alasan tertentu. Kuasa untuk menjual haruslah sekurang-kurangnya diberikan dalam bentuk akta kuasa yang dilegalisai dihadapan notaris. Legalitas kuasa yang terdapat Akta Pengikatan Jual Beli merupakan bentuk akta otentik yang sah atau legal jika dilihat dari segi Hukum Perjanjian yang mana syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 K.U.H.Perdata telah terpenuhi namun apabila dilihat dari Hukum Agraria.
Penggunaan surat kuasa menjual notariil diharapkan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan. Karena akan berakibat buruk bagi salah satu pihak di dalamnya dan bagi pemerintah. Dan penting adanya informasi yang lebih mendalam dari Notaris/PPAT dan Pemerintah mengenai surat kuasa menjual dan akta jual beli kepada masyarakat umum. Agar tidak ada pihak/masyarakat yang dirugikan.
Kata kunci : Kuasa Menjual, Akta Jual Beli, Hak Atas Tanah
Collections
- Master of Law [1445]