Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.author15912101 Siti Rahmawati
dc.date.accessioned2021-07-16T12:27:40Z
dc.date.available2021-07-16T12:27:40Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30647
dc.description.abstractPekerja rumah tangga (PRT) adalah seseorang yang melakukan pekerjaan rumah tangga yang biasa dilakukan oleh para ibu rumah tangga didalam keluarga seperti mencuci, memasak, mengasuh anak, dan lain sebagainya. Dengan adanya pekerja rumah tangga semua pekerjaan rumah tangga dapat teratasi dengan baik. Pada sektor ketenagakerjaan, eksistensi PRT tidak dimasukkan kategori pekerjaan pada instansi-instansi pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu PRT dimasukkan ke dalam ruang lingkup informal.Sektor informal yang diisi oleh jenis kerja domestik seperti PRT rentan terhadap berbagai tindak kekerasan dan tentunya membutuhkan perlindungan ekstra dari negara. Di Indonesia daftar korban PRT akibat kekerasan yang dilakukan oleh majikan masih terus berlangsung dari hari ke hari.Kekerasan harus dipahami dalam pengertian yang luas, karena pada dasarnya masyarakat memahami kekerasan hanya berupa fisik saja yaitu pemukulan terhadap seseorang. Kekerasan ada juga yang non fisik yaitu tidak mendapatkan upah yang sesuai dengan perjanjian atau tidak mendapatkan upah setelah beberapa bulan ia bekerja. Pemerintah Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang melikndungi segenap rakyatnya tanpa ada perebedaan. Upaya yang diberikan pemerintah secara penal dalam melindungi pekerja rumah tangga berupa pemberian restitusi dan kompensasi, konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum, dan pemberian informasi. Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Selain itu peran aparat pemerintah sangat penting untuk terselengaranya perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.Peran aparat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga korban kekerasan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUpaya Penal Dalam Memberikan Perlindunganen_US
dc.subjectPekerja Rumah Tangga Korban Kekerasanen_US
dc.titleUpaya Penal Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasanen_US
dc.Identifier.NIM15912101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record