Peran Notaris Dalam Perjanjian Melalui Media Elektronik Berdasar Undang-Undang ITE
Abstract
Tesis ini meneliti tentang Peran Notaris Dalam Perjanjian Elektronik Berdasar Undang-Undang ITE masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah pertama peran apa yang bisa diambil oleh seorang Notaris dalam perjanjian dan/atau transaksi elektronik? Kedua Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak jika muncul wanprestasi dalam perjanjian elektronik? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Peran Notaris dalam perjanjian sebenarnya dijalankan seiring dengan wewenang yang diberikan. Kewenangan Notaris adalah kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada Notaris untuk membuat akta autentik maupun kekuasaan lainnya sesuai dengan Pasal 15 UUJNP yakni menyangkut dua hal yaitu melakukan sertifikasi (Certification Authority) dan autentifikasi (Registration Authority). Kedua Perlindungan hukum bagi para pihak jika muncul wanprestasi perjanjian elektronik di dasarkan pada perjanjian itu sendiri dimana perlindungan hukum oleh notaris dilakukan melalui kekuatan hukum transaksi elektronik yang disertifikasi oleh notaris sendiri.sedangkan bagi konsumen didalam transaksi elektronik pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan jangka waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atatu terdapat cacat tersembunyi,dan apabila Tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha namun pelaku usaha tidak memiliki itikad baik, konsumen dapat melakukan gugatan terhadap pelaku usaha dimana konsumen dapat menuntut pertanggung jawaban pelaku usaha berupa ganti kerugian.
Kata Kunci : Peran Notaris, Perjanjian dan Transaksi Elektronik , UU ITE
Collections
- Master of Law [1445]