Keabsahan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Suatu Perseroan Terbatas Yang Tidak Dinyatakan Dalam Akta Notaris
Abstract
Tesis ini meneliti tentang Keabsahan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Suatu Perseroan Terbatas Yang Tidak Dinyatakan Dalam Akta Notaris. Masalah yang dirumuskan dalam tesis adalah Pertama, bagaimana keabsahan keputusan sirkuler (circular resolution) terkait perubahan anggaran dasar perseroan yang tidak dinyatakan dalam akta notaris. Kedua, Bagaimana tanggung jawab organ perseroan atas akibat hukum yang muncul dari keputusan sirkuler (circular resolution) yang tidak dinyatakan dalam akta notaris. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menujukan bahwa Pertama, Keputusan Sirkuler PT Bumimas Megah Prima tersebut tetap sah dan mengikat sebagai undang-undang karena pada dasarnya merupakan sebuah perjanjian yang dibuat pemegang saham. Kedua, tanggung jawab organ perseroan yakni : Tanggung Jawab Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas dalam mengurus perseroan. Tanggung Jawab Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan direksi tersebut, sepanjang dewan komisaris telah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada. Tanggung jawab Pemegang Saham menjadi tidak terbatas, khususnya pada PT Intitacon Lestari dan Djajang Tanuwidjaja sebagai pemegang saham yang bersangkutan dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, yakni membatalkan atau menarik keputusan sirkuler tanpa persetujuan PT Duta Jakarta Sejahtera. Saran yang disampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas bagi organ perseroan terbatas untuk memahami tanggungjawab dan kewenangannya masing-masing sehingga tidak akan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
Kata kunci : Keputusan Sirkuler, Perseroan Terbatas, Akta Notaris.
Collections
- Master of Law [1445]