Show simple item record

dc.contributor.advisorNandang Sutrisno, S.H.,LLM.,M.Hum.,Ph.D.
dc.contributor.author17921090 Muhammad Ulinnuha
dc.date.accessioned2021-07-15T12:31:06Z
dc.date.available2021-07-15T12:31:06Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30618
dc.description.abstractNotaris seringkali mendapatkan masalah atas pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang dalam hal ini Notaris tidak hadir secara langsung, akhirnya menimbulkan kerugian, baik kerugian yang diderita oleh para pihak maupun notaris itu sendiri, hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti identitas para pihak atau salah satu pihak yang dikemudian hari baru disadari bahwa identitas yang diberikan dihadapan notaris ternyata palsu atau dipalsukan, kemudian terkait keterangan yang disampaikan para penghadap tidak sesuai dengan kebenaranya, dan data atau dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) ternyata tidak benar dan dipalsukan. Dalam praktek dilapangan peneliti menemukan beberapa notaris menggunakan klausul proteksi diri dalam akta PKR. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana seharusnya Notaris dalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas dan apakah klausul proteksi diri dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas dapat menjadi perlindungan terhadap Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian yuridis normatif ialah suatu penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder peraturan perundang-undagan, teori hukum dan para pendapat sarjana hukum terkemuka. Dan juga dibantu dengan hasil wawancara dengan beberapa Notaris, dan melihat dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, pendekatan permasalahan ini dapat dijadikan pisau analisis untuk menjawab permasalahan mengenai penelitian yang penulis sedang teliti. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Didalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Notaris harus benar-benar mampu menjalankan tugas dan jabatannya dengan baik dan selalu berprinsip hati-hati, karena Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham merupakan partij akten, Notaris hanya perlu mencatatkan apa yang dikehendaki oleh para pihak dalam akta tanpa merubah, mengurangi dan menambahkan isi dari akta tersebut akan tetapi Notaris tidak hanya asal saja mengikuti kehendak penghadap, Notaris harus meneliti dari akta pendirian sampe perubahan, masa jabatan direksi dan komisaris, dan Notaris harus paham tata cara RUPS dan Korum Rapat. Adanya klausa proteksi diri dalam suatu Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tidak bisa serta merta menjadi pelindung diri untuk Notaris, ketika terjadi suatu permasalahan dikemudian hari, walaupun identitas data dokument benar adanya, tetapi Notaris tidak meneliti masa jabatan Direksi dan Komisaris atau kepengurusan jabatan tersebut ternyata sudah berakhir dan tidak terpenuhinya Korum RUPS dan tidak terpenuhinya tata cara RUPS, sehingga karna satu dan lain hal, Notaris dapat di tuntut ganti rugi maupun Pidana karna ketidak Profesionalan dalam menjalankan tugas dan jabatannya, karena sudah diatur didalam Pasal 65 UUJN bahwa Notaris harus bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuat olehnya. Kata kunci : akta pkr, klausul proteksi dirien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectakta pkren_US
dc.subjectklausul proteksi dirien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Penggunaan Klausul Proteksi Diri terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatasen_US
dc.Identifier.NIM17921090


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record