Mitigasi Risiko Dalam Pembacaan dan Penandatanganan Akta (Studi Penghadap yang Tidak Datang Bersamaan ke Hadapan Notaris)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta Notaris terkait
penghadap yang tidak hadir di hadapan Notaris, dan menganalisis mitigasi risiko
bagi penghadap yang tidak hadir secara bersamaan di hadapan Notaris pada saat
pembacaan dan penandatanganan akta. Permasalahan hukum yang akan dikaji
adalah bagaimana keabsahan dan akibat hukum akta Notaris terkait penghadap
yang tidak hadir di hadapan Notaris, dan bagaimana mitigasi risiko bagi
penghadap yang tidak hadir secara bersamaan di hadapan Notaris pada saat
pembacaan dan penandatanganan akta. Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif karena yang diteliti adalah norma-norma hukum yang terkait dengan
mitigasi risiko penghadap yang tidak datang bersamaan ke hadapan Notaris pada
saat pembacaan dan penandatanganan akta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pembacaan dan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan Notaris
akan berakibat turunnya nilai pembuktian akta otentik menjadi akta di bawah
tangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (9) UUJN dan melanggar
ketentuan Pasal 4 ayat (6) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia yang menimbulkan
konsekuensi berupa sanksi. Kemudian, dalam kasus akta Notaris tidak dibacakan
dan ditandatangani secara bersama-sama oleh penghadap di hadapan Notaris yang
dikarenakan salah satu pihak yakni pihak perbankan tidak hadir dan hanya
dikirimkan salinan akta untuk kemudian ditandatangani sudah tentu bertentangan
dengan ketentuan UUJN dan kode etik Notaris yang sudah tentu akan
berimplikasi hukum baik terhadap akta tersebut maupun Notaris yang
bersangkutan. Pembacaan dan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di
hadapan Notaris akan berakibat turunnya nilai pembuktian akta otentik menjadi
akta di bawahtangan.
Kata-Kata Kunci: Notaris, Mitigasi Risiko, dan Akta Otentik
Collections
- Master of Law [1449]