Mekanisme Penerbitan Sertipikat Hak Milik Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo yang Berdasarkan pada Letter C (Studi Kasus Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 2092/Margosari Atas Nama Ranu Dikromo Dari Letter C No. 43/I Persil 62a P Kelas III)
Abstract
Pengakuan negara terhadap hak atas tanah yang dimiliki subyek hukum, yang menimbulkan penguasaan atas tanah, membuat Negara berkewajiban memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah dengan cara pendaftaran tanah dan menerbitkan Sertipikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Sebelum diterbitkannya sertipikat , terdapat alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah yang disebut Salinan Letter C/Letter C, Girik, Petuk D atau Kekitir. Letter C merupakan salah satu alat bukti tertulis kepemilikan tanah sebelum lahirnya UUPA Tahun 1960 yang keberadaannya masih diakui sampai sekarang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.
Pengakuan kepemilikan dua pihak atas satu bidang tanah yang sama, yaitu klaim dari pihak ahli waris Sonto Permono sebagai pemegang Letter C No. 46/I dengan klaim pihak ahliwaris Ranu Dikromo sebagai pemegang surat tanda bukti hak atas tanah yaitu Sertipat Hak Milik Nomor 2092/Margosari. Pemegang sertipikat hak atas tanah menurut hukum yang berlaku di Indonesia akan memiliki klaim hak yang lebih kuat, namun persoalan tidak akan sesederhana itu, karena pasti berpotensi sengketa tanah. Proses penerbitan sertipikat hak milik sebagai alat bukti yang kuat kepemilikan atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, sudahkah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini mengangkat tema yaitu: 1) Mekanisme penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 2092/ Margosari yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo yang berdasarkan Letter C 2) Kepastian hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 2092/Margosari yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo yang berdasarkan Letter C.
Hasil penelitian memperlihatkan mekanisme penerbitan sertipikat hak milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo baik pendaftaran tanah pertama kali secara sistematik melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) melalui tahapan-tahapan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, akan tetapi syarat sahnya permohonan pendaftaran banyak yang di manipulasi dan terindikasi ada perbuatan melawan hukum. Kepastian hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 2092/Margosari yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo masih bisa diganggu gugat keabsyahannya. Pihak ahli waris Sonto Permono yang keberatan atas terbitnya sertipikat bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan setempat. Pengadilan akan memutuskan berdasarkan alat bukti yang meyakinkan hakim apakah ada perbuatan melawan hukum penerbitan sertipikat itu atau menguatkan penerbitan sertipikat tersebut.
KATA KUNCI : Penerbitan Sertipikat, Kantor Pertanahan, Letter C
Collections
- Master of Law [1540]
