Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Berdasar Putusan Pengadilan (Studi Putusan Perkara Nomor 93/Pdt/2016/PT.Yyk)
Abstract
Tesis ini berjudul “Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Berdasar Putusan Pengadilan”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian yang diterapkan PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara pembatalan Akta PPAT. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah empiris, dengan menggunakan pendekatan kasus yang didukung dengan wawancara narasumber. Analisis data dalam penelitian hukum ini menggunakan Analisis Kualitatif. Narasumber di dalam penelitian hukum ini adalah PPAT yang berada di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo. Berdasarkan hasil penelitian ,bahwa PPAT dalam membuat Akta Jual Beli Hak Atas Tanah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan harus menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana telah diatur didalam Pasal 22 Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 bahwa Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi, dan PPAT, PPAT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari permasalahan yang timbul dan merugikan para pihak serta untuk menghindari Akta PPAT tersebut dibatalkan dan menjadi tidak berkekuatan hukum. Selanjutnya dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk membatalkan akta PPAT tersebut karena pembeli melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Keadaan terhadap Penjual yang sudah lanjut usia yang dalam keadaan sakit, tinggal sendirian dan tidak bisa baca tulis dengan dibohongi kata-kata oleh Pembeli.
Collections
- Master of Law [1450]