Perlindungan Hukum terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap
Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pasca
Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII-2015.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan menggunakan suatu
metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fajta empris yang diambil dari
perilaku manusia, baik verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku
nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.
Adapun hasil penelitian yaitu perjanjian perkawinan dapat dibuat selama
perkawinan dan disahkan oleh Notaris dan Notaris diberikan perlindungan hukum
oleh Majelis Kehormatan Notaris.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Notaris, Perjanjian Perkawinan, Putusan
MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Collections
- Master of Law [1450]