Show simple item record

dc.contributor.advisorAgus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
dc.contributor.author17921103 Kenyatun
dc.date.accessioned2021-07-14T03:06:06Z
dc.date.available2021-07-14T03:06:06Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30472
dc.description.abstractDi Indonesia, kasus surrogate mother yang santer terdengar untuk pertama kalinya yaitu pada Januari 2009 ketika artis Zarima Mirasfur diberitakan melakukan penyewaan rahim untuk bayi tabung dari pasangan suami istri pengusaha yang berasal dari Surabaya. Zarima menurut pengacaranya, Ferry Juan mendapat imbalan mobil dan uang sebesar lima puluh juta rupiah dari penyewaan rahim tersebut. Kasus surrogate mother juga banyak terjadi di luar negeri, selebritis papan atas dunia Kim Kardashian dan Kanye West memperoleh keturunan dengan menggunakan metode surrogate mother. Sewa rahim sangat erat kaitannya dengan perjanjian sewa menyewa. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah bagaimana kedudukan perjanjian sewa rahim atau surrogate mother menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta hukum Islam dan bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa rahim atau surrogate mother yang dibuat dalam bentuk akta Notaris di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan perjanjian/perikatan sewa rahim dalam perspektif hukum perdata dianggap tidak sah karena menyalahi hakikat dari objek perjanjian/perikatan. Sewa rahim dalam perspektif hukum Islam yaitu sewa rahim hukumnya haram menurut pandangan mayoritas ulama di Indonesia terbukti dengan adanya ketetapan fatwa maupun pendapat individu yang mengatakan bahwa sewa rahim haram hukumnya dalam Islam disebabkan beberapa alasan yang berdasar pada Al-Quran. Kemudian, Notaris yang menuangkan ke dalam akta Notaris terhadap suatu perjanjian sewa rahim (surrogate mother) maka akta tersebut menjadi batal demi hukum. Kata Kunci: Notaris, Akta Notaris, dan Surrogate Mother.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectAkta Notarisen_US
dc.subjectSurrogate Mother.en_US
dc.titlePeran Notaris dalam Pembuatan Akta Waris Terkait Surrogate Motheren_US
dc.Identifier.NIM17921103


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record