Implikasi Hukum Peraturan Pelayanan Hak Taggungan Secara Elektronik Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Kreditur Di Kota Yogyakarta
Abstract
Tesis ini meneliti tentang Implikasi Hukum Peraturan Pelayanan Hak Tanggungan
Secara Elektronik Terhadap PPAT Dan Kreditur Di Kota Yogyakarta. Masalah
yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama Bagaimana implikasi hukum
peraturan Pelayanan Hak Tanggungan Secara elektronik terhadap PPAT dan
kreditur di Kota Yogyakarta, dan kedua apakah Pasal 10 ayat (3) UU HT dapat
diterapkan pada Pelayanan Hak Tanggungan secara Elektronik. Jenis penelitian
ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual dan di analisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pertama Implikasi hukum dari diterbitkannya PM ATR/BPN
No 5 Tahun 2020 terhadap PPAT dan Kreditur adalah, terhadap kreditur terdapat
perubahan pada mekanisme tugas kreditur dimana kreditur mempunyai kewajiban
untuk menyampaikan permohonan pendaftaran Hak Tanggungan langsung
melalui sistem elektronik serta mempunyai kewenangan dalam mencetak catatan
pembebanan Hak Tanggungan guna di lekatkan pada sertifikat Hak Atas Tanah
yang dijaminkan, Terhadap PPAT sendiri dalam hal mekanisme penyampaian
APHT terdapat perubahan setelah diberlakukannya PM ATR/BPN No 5 Tahun
2020 yaitu, tugas PPAT hanya sampai menyampaikan APHT melalui sistem
elektronik dan memberikan jaminan terhadap keabsahan dokumen-dokumen
pendukung yang dimuat dalam surat pernyataan yang dikirim melaui sistem
elektronik. Kedua Penerapan Pasal 10 ayat (3) UU HT terhadap PM ATR/BPN
No 5 Tahun 2020, bahwa untuk layanan Hak Tanggungan secara Elektronik tidak
dimungkinkan untuk menggunakan Hak Atas Tanah yang belum didaftarkan,
karena dalam sistem HT-el harus mempunyai Hak Atas Tanah yang mana terdapat
nomor sertifikat hak tersebut dan ketika terdapat Hak Atas Tanah yang belum di
daftarkan akan digunakan sebagai jaminan Hak Tanggungan, maka harus
dikonversikan.
Collections
- Master of Public Notary [116]