Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H., M.Hum
dc.contributor.advisorPandam Nurwulan, S.H., M.H.
dc.contributor.authorDHANA CHARINA ARDHANARY
dc.date.accessioned2021-07-14T02:41:23Z
dc.date.available2021-07-14T02:41:23Z
dc.date.issued2021-02-26
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30467
dc.description.abstractTesis ini meneliti tentang Implikasi Hukum Peraturan Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik Terhadap PPAT Dan Kreditur Di Kota Yogyakarta. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama Bagaimana implikasi hukum peraturan Pelayanan Hak Tanggungan Secara elektronik terhadap PPAT dan kreditur di Kota Yogyakarta, dan kedua apakah Pasal 10 ayat (3) UU HT dapat diterapkan pada Pelayanan Hak Tanggungan secara Elektronik. Jenis penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan di analisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Implikasi hukum dari diterbitkannya PM ATR/BPN No 5 Tahun 2020 terhadap PPAT dan Kreditur adalah, terhadap kreditur terdapat perubahan pada mekanisme tugas kreditur dimana kreditur mempunyai kewajiban untuk menyampaikan permohonan pendaftaran Hak Tanggungan langsung melalui sistem elektronik serta mempunyai kewenangan dalam mencetak catatan pembebanan Hak Tanggungan guna di lekatkan pada sertifikat Hak Atas Tanah yang dijaminkan, Terhadap PPAT sendiri dalam hal mekanisme penyampaian APHT terdapat perubahan setelah diberlakukannya PM ATR/BPN No 5 Tahun 2020 yaitu, tugas PPAT hanya sampai menyampaikan APHT melalui sistem elektronik dan memberikan jaminan terhadap keabsahan dokumen-dokumen pendukung yang dimuat dalam surat pernyataan yang dikirim melaui sistem elektronik. Kedua Penerapan Pasal 10 ayat (3) UU HT terhadap PM ATR/BPN No 5 Tahun 2020, bahwa untuk layanan Hak Tanggungan secara Elektronik tidak dimungkinkan untuk menggunakan Hak Atas Tanah yang belum didaftarkan, karena dalam sistem HT-el harus mempunyai Hak Atas Tanah yang mana terdapat nomor sertifikat hak tersebut dan ketika terdapat Hak Atas Tanah yang belum di daftarkan akan digunakan sebagai jaminan Hak Tanggungan, maka harus dikonversikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplikasien_US
dc.subjectHak Tanggungan elektroniken_US
dc.subjectPPATen_US
dc.subjectKredituren_US
dc.titleImplikasi Hukum Peraturan Pelayanan Hak Taggungan Secara Elektronik Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Kreditur Di Kota Yogyakartaen_US
dc.Identifier.NIM18921047


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record