Keabsahan Akad Syariah dalam Bentuk Akta Notaris Berdasarkan Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance) Studi terhadap Akad Murabahah pada Perbankan Syariah
Abstract
Tesis ini meneliti tentang Keabsahan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah Dalam Bentuk Akta Notaris Berdasarkan Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance). Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini, pertama, bagaimanakah keabsahan akad syariah dalam bentuk akta notaris yang tidak mengikuti kepatuhan syariah, dan kedua, apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa ekonomi syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dianalisis secara kualitatif dan dideskripsikan dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, suatu pelanggaran kepatuhan syariah (sharia compliance) oleh bank syariah atau unit usaha syariah dalam kegiatan usahanya akan berdampak langsung kepada akad syariah yang melanggar syariat Islam karena mengandung unsur gharar, riba, maisir, haram, atau zalim, sehingga akad tersebut berakibat hukum menjadi tidak sah (fasid), dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Agama dalam memutus sengketa Ekonomi Syariah tentang Akta Akad Murabahah, dalam hal ini hakim mengedepankan menguji kebenaran materiil dan formil terhadap akta tersebut guna menemukan jawaban keabsahannya mengenai terpenuhinya rukun dan syarat akad, serta kesesuaiannya dengan syariat Islam. Putusan Hakim dalam memutus perkara Ekonomi Syariah tentang Akta Akad Murabahah, mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Adapun saran dari penelitian ini adalah selain bank syariah yang harus tunduk kepada kepatuhan syariah, Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang meresmikan akta pembiayaan syariah dalam bentuk akta autentik, pula harus paham dan mematuhi kepatuhan syariah agar akta yang diresmikannya tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan seharusnya perbuatan melawan hukum oleh bank syariah harus dimaknai sebagai perbuatan zalim agar dapat ditetapkan sanksi atas suatu pelanggaran kepatuhan syariah sehingga ada upaya perbaikan tata kelola perbankan syariah yang lebih baik.
Kata Kunci: Keabsahan Akad Syariah, Notaris, Sharia Compliance
Collections
- Master of Law [1447]