Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Winahyu Erwiningsih
dc.contributor.author17921029 Viona Desty Ratnawati
dc.date.accessioned2021-07-14T02:01:59Z
dc.date.available2021-07-14T02:01:59Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30464
dc.description.abstractNotaris adalah jabatan kepercayaan dan untuk kepentingan masyarakat, oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Tindak lanjut dari tugas yang diemban oleh notaris mempunyai dampak secara hukum, artinya setiap pembuatan akta notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti, apabila terjadi sengketa diantara para pihak. Hal ini menyebabkan rahasia jabatan yang dimiliki notaris dapat tetap terjaga sehubungan dengan peran notaris dalam proses peradilan, oleh karena itu timbul permasalahan yang menarik utuk dianalisis, yaitu tentang peran dan tanggung jawab notaris untuk menjaga rahasia jabatan dalam proses peradilan pidana dan Akibat hukum pidana bagi notaris yang tidak mampu menjaga rahasia jabatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan. Teknik pengumpulan atau pengolahan data yang digunakan dalam tesis ini adalah teknik telaah kepustakaan dan wawancara. Pendekatan yang dipergunakan dalam tesis ini adalah pendekatan Konseptual dan peraturan perundang-undangan dan analisis data penelitian pada tesis ini adalah deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa peran dan tanggung jawab notaris untuk menjaga rahasia jabatan dalam proses peradilan pidana, yaitu seorang notaris harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Pengawas Daerah dan harus jelas kedudukannya dalam suatu perkara sebagai saksi atau tersangka terhadap akta yang dibuatnya, serta harus jelas keterangan apa yang diperlukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim, namun notaris dibatasi dengan rahasia jabatan sebagaimana yang tercantum dalam sumpah jabatan notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris. Akibat hukum pidana bagi notaris yang tidak mampu menjaga rahasia jabatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dapat diancam dengan pidana berdasalkan pasal 322 ayat (1) huruf a KUHP, sedangkan sanksi yang diatur dalam hukum perdata apabila akibat dibukanya rahasia seseorang oleh notaris atau karyawan notaris, sehingga menjadi diketahui oleh masyarakat dan mengakibatkan kerugian bagi orang yang bersangkutan, maka notaris tersebut dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Kata-kata Kunci : Notaris ; Rahasia Jabatan; Peradilan Pidanaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectRahasia Jabatanen_US
dc.subjectPeradilan Pidanaen_US
dc.titlePeran dan Tanggung Jawab Notaris untuk Menjaga Rahasia Jabatan Dalam Proses Peradilan Pidanaen_US
dc.Identifier.NIM17921029


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record