dc.description.abstract | Tesis ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai kedudukan
Protokol Minuta Akta Notaris sebagai Arsip Negara sebagaimana ketentuan
Undang-Undang Kearsipan, menganalisa mengenai pertanggungjawaban ahli
waris dari Notaris yang meninggal dunia atas Protokol Minuta yang hilang dan
menjelaskan kewenangan Majelis Pengawas Daerah untuk menyelesaikan Potokol
Minuta hilang setelah meninggalnya Notaris. Metode yang dipakai dalam
penulisan tesis ini adalah penelitian normatif dengan mengumpulan data secara
studi pustaka (library research), menggunakan pendekatan norma dan pendekatan
konseptual serta analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian tesis ini
menyimpulkan bahwa protokol Notaris merupakan arsip negara berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, namun bukan kriteria arsip yang
dimaksud dalam Undang-Undang Kearsipan. Selain itu, Ahli waris
bertanggungjawab kepada para pihak yang membuat akta autentik kepada Notaris,
tanggungjawab ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1365 tentang Perbuatan
Melawan Hukum. Kemudian, Majelis Pengawas Notaris tidak memiliki
kewenangan untuk memberikan sanki kepada ahli waris yang menghilangkan
Protokol Notaris. Dalam hal terjadi protokol Notaris yang hilang atau tidak
lengkap, maka Majelis Pengawas Daerah membuat berita acara mengenai hal itu
secara terperinci dan lengkap. Saran yang diberikan berdasarkan penelitian ini
adalah perlunya suatu mekanisme khusus untuk memberikan pemahaman yang
komprehensif kepada ahli waris Notaris mengenai kewajiban mereka yang ada
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris agar kejadian hilangnya protokol Notaris
tidak terjadi lagi dan peranan Majelis Pengawas Notaris untuk secara rutin
melakukan pemeriksaan kepada Notaris adalah salah satu bentuk perlindungan
yang dapat diberikan kepada para pihak dan harus selalu ditingkatkan.
Kata-Kata Kunci : Protokol Minuta Hilang, Ahli Waris, Majelis Pengawas
Notaris | en_US |