Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng di Indonesia
Abstract
Perjanjian kartel dapat menjadikan adanya persaingan dan menyebabkan konsumen tidak ada pilihan terutama dalam hal harga beli karena semua barang sejenis telah diatur harganya sehingga mau tidak mau konsumen harus membeli dengan harga tinggi atau tidak wajar. dibalik praktik bisnis persaingan usaha terdapat persaingan yang sehat dan persaingan yang tidak sehat. ada berbagai macam perilaku persaingan yang tidak sehat salah satunya adalah perjanjian kartel, contohnya kartel minyak goreng. Tujuan penulisan untuk mendalami Pertimbangan hukum yang tepat antara KPPU, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung, serta mendalami konsekwensi dari putusan hukum oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung atas menolak putusan KPPU terkait dengan kartel minyak goreng. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan efektivitas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat terhadap analisis pertimbangan hukum kasus kartel minyak goreng di Indonesia. Menurut penulis, pertimbangan hukum yang tepat terhadap kasus kartel minyak goreng adalah putusan KPPU karena lebih ideal untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tetapi putusan KPPU dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dikarenakan bukti indirect evidence atau bukti tidak langsung masuk kedalam bukti petunjuk yang harus disertai bukti lain untuk memperkuat putusan. Selain itu, dalam pertimbangan lain, Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan keterangan saksi dan ahli dalam pemeriksaan tambahan menyatakan bahwa KPPU keliru dalam menetapkan putusan kepada pihak terhukumnya. Untuk konsekwensi dari ditolaknya putusan KPPU oleh PN dan MA yaitu berlakunya putusan MA yang membebaskan para terlapor dari hukuman pembayaran denda karena terbukti tidak bersalah, sesuai dengan prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur bahwa putusan hakim harus dianggap benar dimana putusan tersebut dijatuhkan dan dihormati oleh para pihak.
Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), KUHPerdata, Perjanjian Kartel
Collections
- Master of Law [1447]