Prosedur Pemberian Sertifikat Syariah oleh Majelis Ulama Indonesia Serta Pengawasannya (Studi Kasus Investasi Bodong PT.Golden Traders Indonesia Syariah)
Abstract
Undang-Undang No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan
bagi perusahaan berbasis syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS),
dan dalam praktiknya, kepemilikan Sertifikat Syariah sebagai dasar bagi
perusahaan tersebut mengajukan dan mempunyai DPS sebagai pengawas. PT.
Golden Traders Indonesia Syariah merupakan salah satu penerima sertifikat
syariah yang beberapa bulan kemudian ditemukan banyak costumer yang
bonusnya belum terbayarkan. Indikasi mengarah pada skema ponzy (money game)
seperti banyak terjadi pada bisnis investasi bodong pada umumnya.
Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis
normatif yang didukung dengan keterangan yang diambil dari narasumber dari
MUI sendiri dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual serta menganalisisnya dengan menggunakan metode
deskriptif kualitatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.
Dalam hasil penelitian ditemukan indikasi ketidakhati-hatian dalam proses
pengajuan sertifikat; MUI diberi pembayaran dengan porsi saham 10% PT. GTIS,
bisa dilihat dalam perubahan anggaran dasar PT. GTIS. MUI dalam hal ini
berperan sebagai regulator dan operator secara bersamaan, Hal ini menjadi
preseden buruk bagi lembaga keuangan syariah pada umumnya dan MUI sebagai
organisasi perkumpulan ulama-ulama di Indonesia pada khususnya. Kejadian ini
seperti berulang kali terjadi pada masyarakat Indonesia dan harus dicari akar
permasalahannya (preventif dan korektif) dan cara penanggulangannya (represif).
Kata kunci: Sertifikat Syariah, MUI, Pengawasan.
Collections
- Master of Law [1445]