Bantuan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia ( Telaah yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam mewujudkan access to justice )
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Pengkajian ini lebih lanjut akan dikorelasikan dengan prinsip-prinsip hukum HAM. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif atau penelitian doktrinal, yang mana mengambil sejumlah literatur untuk mendapatkan data sekunder dengan studi dokumentasi, guna mengukur kebenaran realitas yang dijumpai dengan tolak ukur norma tertentu, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Prinsip bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum merupakan Hak Konstitusional setiap warga negara, dan menjadi tanggung jawab negara untuk melaksanakannya. Namun dalam mewujudkan akses terhadap keadilan hanya dibatasi dengan kualifikasi bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi/finansial saja. Peran serta pemerintah hanya sebagai fasilitator, yakni memverifikasi Pemberi Bantuan Hukum serta menyediakan dana kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah diverifikasi dan telah melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada warga masyarakat yang tidak mampu tersebut. Dengan demikian Konsep Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum tidak sepenuhnya mengakomodir semua prinsip-prinsip hukum HAM, karena membatasi Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum, yakni hanya Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum yang sudah diverifikasi, dan cakupannya hanya pada kualifikasi orang miskin secara ekonomi/finansial saja, tidak kepada orang yang termajinalkan secara geografis wilayahnya, buta hukum atau kurang pengetahuan pendidikan hukumnya, serta orang atau kelompok yang menderita kekurangan fisik dan mental (difabel/disabilitas). Adapun kenisbian lainnya Konsep bantuan hukum tersebut adalah, memaknai Pemberian Bantuan Hukum itu sebagai pemberian/dermawan (Charity) bukan Hak Konstitusional setiap warga negara yang menjadi kewajiban posisitf negara untuk melaksanakannya.
Konsep Bantuan Hukum, berdasarkan UU Bantuan Hukum dalam persepktif penegakan hukum HAM di Indonesia dalam mewujudkan access to justice secara praxis belum memadai, masih diperlukan berbagai penyempurnaan baik yang bersifat normatif maupun teknis, termasuk pembentukan perangkat kelembagaan negara sebagai Lembaga/Institusi Bantuan Hukum yang sejajar dengan Lembaga Negara lainnya sebagai pemberi bantuan hukum guna mewujudkan access to justice kepada semua orang/kelompok masyarakat yang membutuhkannya, agar ekspektasi tercapainya tujuan dari bantuan hukum berupa adanya jaminan pemenuhan hak konstitusional (Constitutional Rights) bagi setiap warga negara sesuai prinsip persamaan di dalam hukum, dan guna mewujudkan perubahan sosial yang berkeadilan bagi seluruh rakyat indonesia akan tercapai.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Penegakan Hukum HAM, access to justice.
Collections
- Master of Law [1447]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI IJTIHAD HAKIM PERADlLAN AGAMA TENTANG PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL
AKHMAD KHISNI, 05932004 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2011) -
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA
Purwanto, Muhammad Roy; Atmathurida; Giyanto (An-Nur: Jurnal Studi Islam, 2017-11)The paper is explaining a long history of the disturbance between customary law and Islamic law in Indonesia. At that time, the law was determined by the ruler. It means the ruler had a significant part in implementing the ... -
POLITIK HUKUM PIDANA DELIK AGAMA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 156A KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERKAIT DELIK AGAMA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA)
ABSOR, 15912060 S.H (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-07)Pasal 156a KUHP berasal dari Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Pasal 4 yang menegaskan diadakannya pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 156a. Alasan aturan tentang penodaan ...