Implementasi Maqasid Syariah Dalam Program Pendayagunaan Zis Jogja Sejahtera (Studi Pada Baznas Kota Yogyakarta)
Abstract
Melihat pentingnya ZIS sebagai salah satu jawaban dalam masalah perekonomian,
sudah sepantasnya pemerintah dan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam
pengelolaannya Setiap dana zakat yang disalurkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta
mengacu pada skala prioritas yang telah diatur dalam ketentuan syar‟i maupun
regulasi melalui Undang-Undang. Tidak seperti bidang-bidang lainnya yang
bersumber dari dana ZIS, penyaluran dalam bidang ekonomi bersumber dari dana
zakat saja. Penyaluran dana zakat dalam bidang ekonomi dilakukan melalui sebuah
program yang disebut Jogja Sejahtera. Penyaluran dalam program ini disalurkan
dalam kegiatan produktif kepada yatim, difabel, ustadz, penyuluh agama, penjaga
masjid, dan muallaf yang kurang mampu dengan kategori fakir miskin (dhuafa). Jenis
penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang
data dan informasinya diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait dan
observasi pengamatan secara langsung. Dalam hal ini, objek penelitian adalah
penerima program dari BAZNAS Kota Yogyakarta Hasil analisis implementasi
program dengan tinjauan maqāṣid asy-syarīʻah sebagai berikut: Jangkauan
maqāṣid asy-syarīʻah dalam implementasi program Jogja Sejahtera meliputi
Perlindungan Agama, Perlindungan Jiwa, Perlindungan keturunan, Perlindungan
Harta dan Perlindungan Akal dari semua unsur yang ada penulis menemukan bahwa
program Pendayaguanan melalui Jogja sejahtera susdah sesuai dengan Maqasid
Syariah.
Collections
- Islamic Economics [826]