Show simple item record

dc.contributor.advisorNurjihad
dc.contributor.author18921009 Dina Mardika Ramadani
dc.date.accessioned2021-07-05T01:57:20Z
dc.date.available2021-07-05T01:57:20Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/29985
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka di PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Cabang Solo, mengetahui apakah pengikatan jaminan deposito berjangka merupakan perjanjian accessoir dalam lingkup lembaga jaminan kredit dan mengetahui bagaimana penyelesaian hukumnya kalau terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka di PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Cabang Solo. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dimana penulis menelaah studi lapangan maupun studi dokumen atau pustaka. Penelitian ini dilakukan dengan cara menggambarkan dan melaporkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan gadai deposito berjangka sebagai jaminan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Cabang Solo yang berkaitan dengan pokok permasalahan secara mendalam. Data yang terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis secara deskriptif analitis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka di PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Cabang Solo adalah sebagai berikut: a). Nasabah pemohon kredit mengisi dan menandatangani formulir permohonan kredit swadana. b). Pembuatan dan penandatanganan Perjanjian Kredit Swadana dan surat kuasa yang isinya ditentukan secara sepihak oleh bank. Surat kuasa tersebut untuk melakukan pemblokiran atas surat-surat deposito berjangka yang dijaminkan apabila debitor tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran hutang atau kredit dalam Perjanjian Kredit Swadana. c). Penyerahan bilyet deposito berjangka dan pembuatan serta penandatanganan akta gadai deposito. d). Legal Officer memeriksa dan meneliti semua berkas yang berupa Permohonan Kredit Swadana, Perjanjian Kredit Swadana dan Akta Gadai Deposito, apabila dianggap lengkap dan sempurna maka diberikanlah Persetujuan Pemberian Kredit Swadana dan pemohon kredit menandatangani Surat Pernyataan. e). Pencairan kredit dengan cara mentransfer dana sebesar kredit yang telah disetujui bank ke rekening tabungan debitor. Pengikatan jaminan deposito berjangka merupakan perjanjian accessoir(perjanjian ikutan) dalam lingkup lembaga jaminan kredit atau disebut dengan pactum de contrahendo yaitu perjanjian yang alasan dibuatnya bergantung pada adanya perjanjian pokoknya, yang berupa pemberian jaminan oleh debitor kepada bank. Penyelesaian hukum yang ditempuh PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Cabang Solo apabila terjadi wanprestasai yang dilakukan debitornya adalah mengatasinya dengan cara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 Perjanjian Kredit Swadana tentang Pelaksanaan(Eksekusi) Dana Jaminan dan dipertegas lagi dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Akta Gadai Deposito, yang berbunyi sebagai berikut: a). ayat (1): “Jikalau peminjam dinyatakan lalai oleh bank untuk membayar kembali hutangnya kepada bank, baik pokok, bunga, denda dan lainnya, dan untuk itu pemberitahuan secara apapun juga tidak diperlukan, maka bank berhak untuk mencairkan seluruh deposito tersebut di atas untuk membayar seluruh hutang peminjam kepada bank baik pokok. bunga, denda dan biaya lainnya.” b). ayat (2): “Pemberi gadai dengan ini juga memberi kuasa kepada bank untuk mencairkan deposito tersebut.”en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.subjectJaminan Deposito Berjangkaen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titleGadai Deposito Berjangka sebagai Jaminan Kredit (Studi Kasus: PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Cabang Solo)en_US
dc.Identifier.NIM18921009


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record