Pencalonan Kepala Daerah Dari Unsur TNI dan Polri dalam Pilkada Serentak 2018
Abstract
Pencalonan Kepala Daerah dari Unsur TNI dan Polri dalam Pilkada Serentak 2018 merupakan fenomena yang harus disikapi dengan sungguh-sungguh. Mengingat dalam dalam pilkada serentak 2018 ada sebagian kandidat yang memiliki latar belakang TNI dan Polri sudah melakukan manuver sebelum yang bersangkutan pensiun dan status mereka masih aktif sebagai anggota TNI dan Polri. Artinya keterlibatan perwira TNI dan Polri aktif dalam politik praktis merupakan tindakan yang dilarang serta bisa menimbulkan masalah dalam negara demokrasi.
Penelitian ini mencoba mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif. Selain itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan studi lapangan sebagai pendukung berdasarkan ruang lingkup dan identifikasi masalah yang ada. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Pencalonan Kepala Daerah dari Unsur TNI dan Polri dalam Pilkada Serentak 2018 dan implikasinya terhadap sistem demokrasi.
Hasil dari penelitian yang dihasilkan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, berpedoman TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sangat jelas dan tegas bahwa TNI dan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. TNI dan Polri dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi TNI dan Polri. Sehingga keterlibatan TNI dan Polri dalam politik praktis bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Kedua, pencalonan Kepala Daerah dari unsur TNI dan Polri dalam Pilkada Serentak 2018 bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri, selama calon tersebut masih aktif sebagai perwira. Namun hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Oleh karena itu, alangkah baiknya anggota TNI dan Polri yang ingin terlibat dalam politik praktis jauh-jauh hari sudah mengundurkan diri atau pensiun, hal tersebut dalam rangka menjaga netralitas dan marwah institusi TNI dan Polri.
Atas dasar hasil penelitian di atas, perlu kiranya regulasi dan konsep yang mengatur berupa: Pertama, adanya regulasi berupa Undang-Undang atau peraturan internal dari institusi TNI dan Polri yang mengatur tentang anggota TNI dan Polri yang ingin terjun dalam dunia politik. Kedua, perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terutama tentang mekanisme pencalonan kepala daerah dari unsur TNI dan Polri. Agar tidak terjadi bias, antara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Collections
- Master of Law [1447]