Show simple item record

dc.contributor.author16912051 Dhian Yuli Prasetyo
dc.date.accessioned2021-06-22T03:36:42Z
dc.date.available2021-06-22T03:36:42Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/29519
dc.description.abstractUndang-undang Dasar 1945 Pasal 28 G ayat (1) bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. Namun hak tersebut belum dapat terwujud keseluruhan karena terjadi banyak kasus pelecehan seksual. Korban bervariasi dan Lingkungan tindak pidana juga beragam misalnya di lingkungan profesional seperti rumah sakit. Tindak pidana pelecehan seksual di Rumah Sakit yang belum memiliki peraturan hukum pidana secara khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kebijakan tindak pidana pelecehan seksual oleh Tenaga keperawatan terhadap Pasien dalam perundang-undangan dan memahami Urgensi Lex Specialis dalam pengaturan pidana bagi Tenaga keperawatan yang melakukan pelecehan seksual terhadap Pasien. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang. Obyek penelitian adalah kajian tentang proses penegakan hukum pidana tenaga keperawatan yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di Rumah Sakit. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan atau data sekunder meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bahan hukum sekunder berupa buku hukum serta dokumen hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Pengolahan dan Penyajian Data Penelitian menggunakan cara studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan analisis pembahasan, dapat disimpulkan 1) Kebijakan atas tindak pidana pelecehan seksual oleh Tenaga keperawatan terhadap Pasien secara umum sudah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan oleh karena itu dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana bentuk pelecehan seksual harus lebih spesifik berdasarkan perkembangan kejahatan yang terjadi dengan tetap mempertahankan norma yang diakui masyarakat serta tetap berorientasi perlindungan bagi korban. 2) Urgensi Lex Specialis karena suatu tindak pidana memenuhi beberapa unsur tindak pidana lain di luar tindak pidana yang telah ditentukan, contoh perawat sebagai pelaku. Pelaku profesional didakwa Pasal Pencabulan (KUHP) bukan pelecehan Seksual, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak dapat menjamin pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tenaga kesehatan, seharusnya dalam pembaharuan pembuatan peraturan melibatkan organisasi profesi, sehingga tercipta harmonisasi dalam peraturan perundang-undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTenaga Keperawatanen_US
dc.subjectPelecehan Seksualen_US
dc.subjectPasienen_US
dc.titleAnalisis Yuridis terhadap Tenaga Keperawatan yang Melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Pasienen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record