Show simple item record

dc.contributor.advisorAgus Triyanta
dc.contributor.author14912101 Rifki Putra Kapindo
dc.date.accessioned2021-06-21T07:18:12Z
dc.date.available2021-06-21T07:18:12Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/29483
dc.description.abstractPenelitian ini mambahas mengenai transaksi yang fenominal di pasar modal selama satu dekade terakhir ini, yaitu transaksi SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional) atau lebih dikenal dengan obligasi syariah. Sukuk Negara Ritel sendiri di Indonesia telah diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) seri dengan nilai keuntungan yang berbeda-beda, namun demikian banyak di antara kita masih belum mengetahui bahwa penjualan kembali dari sukuk sebelum jatuh tempo akan mengurangi sifat likuid (dari segi keuntungan). Sehingga dalam proses tersebut tidak dapat dipungkiri akan memunculkan dua kemungkinan besar dalam pasar sekunder, yaitu capital gain atau capital loss, yang akan memunculkan kecenderungan ke arah spekulasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka dan kemudian mensinergikan dengan fenomena transaksi sukuk yang telah terjadi di indonesia yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan transaksi sukuk yang terjadi saat ini secara normatif memang tidak melanggar Hukum Nasional maupun Hukum Syariah yang berlaku di indonesia, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang telah mengatur mengenai transaksi sukuk. Namun demikian secara praktik yang dilakukan oleh beberapa pihak menyebabkan transaksi ini cenderung memunculkan spekulasi dengan menjual sukuk sebelum jatuh tempo dan menggunakan harga pasar pada saat penjualan kembali berlangsung. Dengan demikian penulis memberikan solusi transaksi syariah yang jauh dari unsur spekulasi yang juga sudah di rilis oleh Kementrian Keuangan Republik indonesia, yaitu dengan produk Sukuk Negara Tabungan sebagai bentuk terobosan terbaru transaksi syriah. Sukuk tabungan juga menyediakan fasilitas early redemption untk investor yang membutuhkan likuiditas, namun berbeda dengan mekanisme penjualan kembali SR di pasar sekunder, pada ST early redemption telah diatur sedemikian rupa dan prosesnya sendiri tidak di lakukan dipasar sekunder, selain itu pada ST juga telah diberlakukan batas atas pencairan sebelum jatuh tempo yaitu baik jumlah maupun waktunya. Fasiltas ini bisa dimanfaatkan oleh investor setelah pembayaran kupon ke-12 dan maksimal yang dapat dikembalikan adalah 50% dari kepemilikan untuk kemudian sisanya tetap dipegang investor sampai dengan jangka waktu berakhir. Dengan adanya fasilitas ini investor mendapatkan kepastian, dikarenakan harga yang dikembalikan adalah sama dengan harga yang dibeli, dan tidak terpengaruh pada harga psar yang berlaku saat itu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAspek Hukum Sukuken_US
dc.subjectStand By Buyyeren_US
dc.titleAspek Hukum Pembelian Sukuk oleh Stand by Buyyeren_US
dc.Identifier.NIM14912101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record