Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3) Pada Proyek Konstruksi Gedung (Studi Kasus: Proyek Pembangunan Gedung Dprd Sleman, Yogyakarta)
Abstract
Tingginya urgensi K3 pada sektor konstruksi di Indonesia membuktikan
bahwa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
dapat menjadi acuan yang mengatur berbagai kegiatan didalamnya, serta mengelola
K3 secara sistematis dan komprehensif dalam suatu sistem manajemen yang utuh
sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja. Penilaian SMK3 pada Proyek
Pembangunan Gedung DPRD Sleman bertujuan untuk mengetahui seberapa besar
tingkat penerapan SMK3 yang dilaksanakan, faktor apa saja yang menjadi pengaruh
terhadap pemenuhan penerapan SMK3 dan selanjutnya memberikan respon sebagai
upaya melakukan tindakan perbaikan/improvement. Berdasarkan dari hasil Audit
dan analisis yang terdiri dari 166 kriteria (Tingkat Lanjutan) penilaian sebagaimana
tercanum dalam PP No.50 Tahun 2012 Tentang SMK3, telah diketahui jumlah
kriteria terpenuhi/sesuai yaitu 149 kriteria dengan nilai persentase penerapan
sebesar 89,76% dan terdapat 17 Kriteria tidak terpenuhi/tidak sesuai yaitu dengan
nilai persentase sebasar 10,24% (Kategori Minor). Hasil tersbut termasuk dalam
kategori tingkat penilaian penerapan (Memuasakan). Penerapan SMK3 pada
proyek Pembangunan Gedung DPRD Sleman yang dilaksanakan oleh PT. ATP ini
telah sesuai dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.