Corporate Governance Dan Green Banking Disclosure : ( Studi Kasus Bank Di Indonesia Periode 2018 Dan 2019 )
Abstract
Tanggung Jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar harus sudah
dilaksanakan saat dimana perusahaan tersebut berdiri, tidak hanya pada
perusahaan saja namun juga pada industri keuangan di seluruh dunia. Dunia
bisnis keuangan bank juga memiliki praktik tanggung jawab lingkungan yang
dinamakan green banking. Dalam hal ini green banking menghasilkan segala
produk layanan hijau dan kelestarian lingkungan yang akhirnya menjadi
konsentrasi utama pada bank. Dalam bank, corporate governance akan menjadi
masalah yang harus diperhatikan saat risiko dari pengembalian pemegang
saham muncul, di sisi lain bank juga harus menghadapi risiko sosial dan juga
lingkungan yang timbul. Sampel penelitian yang digunakan adalah bank yang
terdaftar di BEI tahun 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil purposive sampling,
terdapat 72 bank yang memenuhi kriteria sebagai sampel penelitian. Pengujian
hipotesis dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda,
hasil pengujian menunjukan bahwa variable Dewan Komisaris, Dewan Direksi
dan Dewan Komisaris Independen berpengaruh positif terhadap praktik green
banking, sedangkan variabel Kepemilikan Institusional, Ukuran Perusahaan
dan Profitabilitas tidak berpengaruh positif terhadap green banking.
Collections
- Akuntansi [4399]