Show simple item record

dc.contributor.advisorSaifudin
dc.contributor.author17912035 Any Nurul Aini
dc.date.accessioned2021-06-11T01:53:45Z
dc.date.available2021-06-11T01:53:45Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/29198
dc.description.abstractKelahiran Undang-Undang No. 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bertujuan untuk menjamin produk halal bagi Muslim Indonesia. Setelah sekian tahun pemberlakuannya, bagaimana pelaksanaan kewenangan lembaga yang diberikan tugas dan wewenang untuk menjalankannya, yakni Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tesis ini merupakan hasil penelitian pelaksaan kewenangan penerbitan dan pencabutan Sertifikat Halal serta sosialisasinya. Sifat penelitian ini adalah empiris dan merupakan penelitian lapangan, dengan sumber data langsung dari para Satgas di Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pejabat BPJPH Jakarta. Adapun teori yang digunakan untuk menganalisis data adalah teori System Hukum Lawrence M. Friedman. Berdasarkan bahasan dan analisis dalam tesis ini ada tiga (3) kesimpulan yang dapat dicatat sebagai hasil penelitian. Pertama, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah dalam rangga menjamin produk halal bagi muslim Indonesia sebagai implementasi dari adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan produk halal. Kedua, pelaksanaan kewenangan menerbitkan Sertifikat Halal sampai akhir tahun 2019 belum ada Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH. Proses sejauh ini baru sampai pada tahap penetapan halal oleh MUI. Sebab meskipun UU Jaminan Produk Halal sudah ditetapkan tahun 2014 dengan lahirnya UU N0. 33 tahun 2014, namun pemberlakuannya baru akhir tahun 2019, yakni 17 Oktober 2019. Di samping itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di luar LPPOM-MUI, juga belum ada sampai akhir tahun 2019. Kondisi ini membuat BPJPH belum bisa berbuat untuk menerbitkan Sertifikat Halalpelaksanaan kewenangan menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk. Sementara pelaksanaan kewenangan melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi sudah berjalan, baik oleh pengurus BPJPH pusat dan timnya maupun oleh tim satgas Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai peraturan. Ketiga, terdapat masing-masing empat (4) faktor pendorong dan penghambat pelaksanaan wewenang menerbitkan, mencabut dan sosialisasi Produk Halal. Adapun Faktor pendukung adalah: 1.sejauh ini pelakau usaha kooperatif, 2.banyak yang tertarik mendapatkan sertifikat halal, 3.bebas biaya bagi UMKM melalui dinas terkait (DisPerindag), dan 4.sudah bisa melakukan pelayanan online, terutama ketika kondisi work from home. Sementara factor penghambat adalah 1.Proses peralihan, 2.kondisi kelembagaan BPJPH di Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota, 3.kondisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan 4.anggaran.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEfektivitas Pelaksanaan Kewenangan BPJPHen_US
dc.subjectMemberikan Perlindungan Kepada Umat Islamen_US
dc.subjectStudi Eksistensi BPJPH Periode 2014 - 2019en_US
dc.titleEfektivitas Pelaksanaan Kewenangan BPJPH dalam Memberikan Perlindungan Kepada Umat Islam: Studi Eksistensi BPJPH Periode 2014 - 2019en_US
dc.Identifier.NIM17912035


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record