Show simple item record

dc.contributor.advisorSiti Anisah
dc.contributor.author16912058 Ircham Suryo Nugroho
dc.date.accessioned2021-06-08T06:52:06Z
dc.date.available2021-06-08T06:52:06Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28981
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul keabsahan perjanjian di bawah tangan pada proses pendirian PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa. Judul penelitian ini diambil karena pada proses pendirian PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa yang akan mendirikan SPBU di Tajem Sleman, terkendala pada ijin pemerintah daerah Kabupaten Sleman. Untuk mendapatkan ijin tersebut, Bupati Sleman mengajukan syarat yang harus di penuhi yaitu memasukkan Suroso sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. Kemudian syarat tersebut di setujui oleh para pendiri sehingga lahirlah perjanjian di bawah tangan pada proses pendirian PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa antara Bupati Sleman dengan pendiri PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa. Dalam akta pendirian PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa masuklah Suroso sebagai pendiri dan pemegang saham. Perjanjian di bawah tangan tidak di lampirkan dalam akta pendirian. Setelah penandatanganan akta pendirian, muncul akta perjanjian dan surat kuasa yang menyatakan saham atas nama Suroso dalam akta pendirian PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa merupakan milik Fajar Widyatama sebagai direktur utama dan Sugianto selaku direktur, dan surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa Suroso memberi kuasa kepada Fajar Widyatama dan Sugiyono layaknya pemegang saham. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai sah atau tidaknya perjanjian di bawah tangan pada proses pendirian PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa dan apa akibat hukum yang timbul pada perjanjian di bawah tangan pada proses pendirian PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan kasus.adapun data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian di bawah tangan pada proses pendirian PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa memenuhi unsur cacat kehendak karena terjadi hal penyalahgunaan keadaan. Dengan masuknya Suroso sebagai pemegang saham tanpa mengambil bagian dalam saham membuat perjanjian di bawah tangan pada proses pendirian PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa memenuhi unsur kausa terlarang karena melanggar UUPT. Maka perjanjian di bawah tangan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. terhadap proses pendiran PT Mandiri Perdana Putra Prakarsa maka haruslah batal demi hukum. Para pendiri beserta direksi dan dewan komisaris wajib memikul tanggung jawab secara tanggung renteng.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeabsahan Perjanjianen_US
dc.subjectPerjanjian di Bawah Tanganen_US
dc.subjectPendirian Perseroanen_US
dc.titleKeabsahan Perjanjian di Bawah Tangan pada Proses Pendirian PT Mandiri Perdana Putra Prakarsaen_US
dc.Identifier.NIM16912058


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record