Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Minimum Khusus terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika dan Efektifitas Pelaksanaannya Oleh Jaksa Penuntut Umum
Abstract
Pemberantasan tindak pidana narkotika telah dilaksanakan melalui proses peradilan dengan regulasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pedoman penegakkan hukumnya, namun dalam praktik peradilan masih terdapat permasalahan hingga menjadikan kendala utamanya bagi hakim dalam mempertimbangkan putusan khususnya mengenai pidana denda yang diatur secara minimum khusus dengan batasan minimal yang cukup tinggi. Seiring dengan permasalahan tersebut, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berkeadilan terhadap pidana denda yang bersifat kumulatif-minimum khusus dalam tindak pidana narkotika serta penerapannya atas putusan pidana denda. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah normatif-empiris yang bersumber pada bahan hukum perundang-undangan pidana narkotika disesuaikan dengan fakta penerapannya dalam peradilan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris. Hasil dari penelitian ini berdasarkan analisis 17 (tujuh belas) putusan Pengadilan Negeri Mungkid dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 ditemukan bahwa: Pertama, hakim dalam menjatuhkan pidana denda tidak dapat menyimpang dari ketentuan minimum khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga pidana penjara pengganti denda menjadi pandangan yang rasional bagi hakim sebagai alternatif dalam menjatuhkan putusan pidana denda mengingat tingginya batasan minimum denda. Kedua, ketentuan minimum khusus pidana denda yang cukup tinggi menjadikan kendala bagi hakim dalam mempertimbangkan besaran denda yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga hakim cenderung menjatuhkan besaran denda sesuai batas minimum khusus denda, meskipun terpidana lebih memilih untuk menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak mampu dibayar, sehingga fenomena ini menjadikan penerapan pidana denda dalam putusan hakim menjadi tidak efisien, kendala tersebut diperkuat dengan tidak terdapatnya suatu pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai upaya paksa dalam rangka penerapan pidana denda itu sendiri.
Collections
- Master of Law [1449]