dc.description.abstract | Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan pidana penjara yang dulu hanya bersifat pembalasan kini mulai berubah kearah yang berperikemanusiaan. Perkembangan pidana penjara didunai mulai mengalami perubahan yang signifikan setelah ditanda tanganinya Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners(SMR) yang disetujui oleh anggota dewan PBB. SMR adalah perlindungan hak asasi manusia bagi narapidana yang sementara waktu kehilangan hak kemerdekaannya. SMR ini terdiri dari 95 pasal yang terdiri dari manajemen Lapas, hal pribadi narapidana hingga kesehatan jasamani dan rohani narapidana. Untuk keberhasilan perlindungan hak narapidana melalui SMR ini tentunya harus didukung dari beberapa pihak tidak terkecuali di Indonesia. Dalam pelaksanaannya di lapas harus didukung oleh petugas-petugas pemasyarakatan. Tidak terkecuali di lapas sleman, yang mempunyai tingkat overkapasitas penghuni paling tinggi di yogyakarta. Dengan latar belakang tersebut sehingga hal tersebut menarik diteliti dengan perumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Lapas Sleman ?; Hambatan apa saja yang dihadapi dalam menerapkan Standard Minimum Rules for the Treatments of Prisoners untuk perlindungan Hak-hak narapidana di Lapas Sleman? Berdasarkan hasil penelitian yang sudaah dilakukan dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan Standard Minimum for the Treatments of Prisoners berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dilapas sleman sudah dilaksanakan sesuai ketentuan mulai dari pencatatan, kesehatan, mendapatkan pelatihan melalui bengkel kerja, penggunaan alat kekang dan hukuman disiplin, mendapat pendidikan, bahan bacaan, gerak badan, rekreasi, hak untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, pembimbingan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan. Tetapi dalam perlindungan hak- hak narapidana berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan masih belum maksimal. Hambatan yang dialami dalam menerapkan SMR untuk perlindungan hak-hak narapidana di lapas sleman adalahjumlah penghuni yang melebihi kapastitas, sarana prasarana yang tidak sesuai standar, minimnya anggaran, kualitas dan kuantitas SDM yang belum maksimal, kurang optimalnya peran pemerintah daerah dan masyarakat serta kebijakan pemerintah yang masih menyelesaikan setiap pelanggaran dengan pidana penjara. Dalam meminimalisir hambatan yang dihadapi tersebut telah dilakukan berbagai upaya seperti melakukan pemindahan narapidana ke lapas lain, meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, mengusulkan pendidikan dan pelatihan bagi petugas pemasyarakatan, serta melaksanakan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di lapas | en_US |