Status Hukum Pemberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Setelah di Batalkannya Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi “Ditinjau Dari Teori Hierarki Peraturan Perundang-Undangan”
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui status hukum Peraturan Pelaksana Undang-
Undangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, apakah Peraturan Pelaksana
tersebut masih berkekuatan hukum mengikat atau tidak? Seiring dengan
dicabutnya norma dasar (UU) oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini termasuk
jenis penelitian hukum normatif yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum
(data penelitian) dengan melakukan kajian kepustakaan baik bahan hukum primer
atau sekunder. Hasil studi ini berkesimpulan bahwa Peraturan Pelaksana Undang-
Undang setelah putusan Mahkamah Konstitusi sudah tidak berkekuatan hukum
mengikat. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang, Pasal, atau Ayat yang
menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Pelaksana telah dicabut atau
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, peraturan
pelaksana yang materi muatannya berisi materi untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana ‘mestinya’ juga dianggap bertentangan dengan UUD NRI
1945, maka dengan dasar tersebutlah Peraturan Pelaksana dinyatakan tidak lagi
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Collections
- Master of Law [1448]