Show simple item record

dc.contributor.advisorAroma Elmina Martha
dc.contributor.authorTheo Alif W Sabubu
dc.date.accessioned2021-05-03T06:40:46Z
dc.date.available2021-05-03T06:40:46Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28494
dc.description.abstractHak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada setiap orang sejak ia lahir sampai meninggal dunia. Ketentuan yang disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 ayat (1) nya menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”. Ketentuan dalam pasal ini memberikan kejelasan bahwa komponen lingkungan hidup merupakan hak asasi manusia yang menunjang hak hidup dari manusia itu sendiri. Keberadaan PLTU bukan hanya memberikan kita listrik yang bisa digunakan tiap harinya, tetapi tanpa kita sadari bahwa PLTU yang menghasilkan panas listrik pada siklus pembakarannya, ternyata menghasilkan polutan lain juga yang ternyata cukup berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan. Polutan yang dihasilkan berupa SOx, NOx, CO dan partikel yang berupa fly ash bisa dihembuskan oleh angin dan membawa debu ke masyarakat sekitar yang tinggal di dekat PLTU tersebut. Dilihat dari beberapa fenomena yang terjadi memang PLTU memberikan dampak negatif yang cukup signifikan, sehingga timbul pertanyaan apakah pengaturan PLTU Batubara dalam Perundang-undangan telah mengakomodir kriteria hak atas lingkungan yang baik dan sehat, yang longgar dari segi peraturannya atau malah implementasinya. Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan jaminan untuk pemenuhan dan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dan juga didukung Pasal 44 “Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup...” sehingga kalau dilihat semua pengaturan yang menjadi landasan mengenai PLTU Batubara telah memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut terlihat dari peran pemerintah untuk mengadakan kebijakan dan pengaturan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tetapi yang menjadi masalah selanjutnya adalah pada implementasinya. Karena masih ada beberapa lokasi PLTU Batubara maupun penambangan batubara yang letaknya tidak jauh dari pemukiman warga sehingga warga menerima dampak negatif yang cukup banyak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPLTU Batubaraen_US
dc.subjectHak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehaten_US
dc.titlePengaturan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara Dalam Peraturan Perundang-Undangan (Analisis dari Persepktif Hak Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat)en_US
dc.Identifier.NIM18912035


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record