Show simple item record

dc.contributor.advisorAri Wibowo
dc.contributor.author13410635 Diaz Prawesti Kusuma Wardhani
dc.date.accessioned2021-04-21T00:51:58Z
dc.date.available2021-04-21T00:51:58Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28239
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, Bagaimana Legalitas Pabrik M dalam hal pembuangan limbah ke sungai? Kedua Bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap pembuangan limbah oleh Pabrik M di Sungai Bedog? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan wawancara dan studi kepustkaan/dokumen. Kemudian metode yang digunakan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Kasus dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pabrik M tidak mempunyai legalitas dalam hal pembuangan limbah ke suangai bedog karena pabrik M tidak memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan dalam Perda DIY Nomor 7 Tahun 2016. Sementara itu penyelesaian sengketa pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran limbah cair diselesaikan dengan cara negosiasi antara kedua belah pihak yang sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLegalitasen_US
dc.subjectPembuangan Limbahen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Analisis Yuridis terhadap Pembuangan Limbah oleh pabrik M di Sungai Bedog Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul)en_US
dc.Identifier.NIM13410635


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record