Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Analisis Yuridis terhadap Pembuangan Limbah oleh pabrik M di Sungai Bedog Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul)
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, Bagaimana
Legalitas Pabrik M dalam hal pembuangan limbah ke sungai? Kedua Bagaimana
penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap pembuangan limbah oleh
Pabrik M di Sungai Bedog? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan wawancara dan
studi kepustkaan/dokumen. Kemudian metode yang digunakan menggunakan
pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Kasus dan Pendekatan Konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pabrik M tidak mempunyai legalitas dalam
hal pembuangan limbah ke suangai bedog karena pabrik M tidak memenuhi baku
mutu yang sudah ditetapkan dalam Perda DIY Nomor 7 Tahun 2016. Sementara
itu penyelesaian sengketa pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran
limbah cair diselesaikan dengan cara negosiasi antara kedua belah pihak yang
sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Collections
- Law [2335]