Implikasi Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandatangani Secara Bersama-Sama
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji realitas yang terjadi dalam praktek Notaris yang tidak dapat dipungkiri lagi sering terjadi para penghadap tidak menghadap Notaris pada saat yang bersamaan. Hampir di semua kota ataupun daerah, hal tersebut lumrah dilakukan, bukan hanya asas kepatutan, namun hal tersebut merupakan kebiasaan yang menjamur tapi dianggap hal yang sepele. Notaris yang tidak mematuhi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN, dalam hal ini adalah Notaris yang tidak membacakan dan menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, maka akan terimplikasi timbulnya akibat hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisa Notaris yang tidak membacakan dan menandatangani akta di hadapan klien merupakan pelanggaran kode etik dan UUJN dan menganalisa akibat hukum terhadap akta Notaris yang tidak dibacakan dan ditandatangani oleh klien secara bersama-sama. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan kurangnya kesadaran Notaris dalam mengamalkan dan melaksanakan prosedur pembuatan akta otentik berdasarkan ketentuan undang-undang maupun lemahnya pengawasan dari lembaga-lembaga yang berkewajiban untuk mengawasi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya, menjadikan Notaris yang menjadi rekanan bank tidak membacakan dan memastikan akta ditandatangani secara bersama-sama. Kemudian hasil penelitian berikutnya merumuskan bahwa pembacaan dan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan Notaris akan berakibat turunnya nilai pembuktian akta otentik menjadi akta di bawah tangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (9) UUJN dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (6) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia yang menimbulkan konsekuensi yakni berupa sanksi yang dikenakan terhadap anggota (dalam hal ini Notaris) yang melakukan pelanggaran kode etik, yakni berupa teguran, peringatan; schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan, pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
Collections
- Master of Law [1445]