Legalitas Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Akad Murabahah
Abstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 452K/Ag/2016 menyebutkaan bahwa
Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar bahwa
tergugat melaporkan penggugat ke Polrestabes Yogyakarta atas dasar
menggelapkan barang dengan berkekuatan hukum jaminan fidusia. Prinsip
jaminan fidusia pada akad murabahah hanya bersifat perjanjian tambahan atau
accessoir
Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah
penerapan jaminan fidusia sebagai langkah perlindungan hukum bagi kreditur dan
legalitas jaminan fidusia dalam akad murabahah. Penelitian hukum ini merupakan
penilitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan
perundang-undangan dan putusan pengadilan. Adapun data yang digunakan dalam
penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen.
Hasil Penelitian dan pembahasan bahwa pada kasus ini berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 452K/Ag/2016 mengenai gugatan perbuatan melawan
hukum adanya pengikatan pertama kali dilakukan secara Akad Murabahah serta
adanya perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian tambahan (accessoir).
Penerapan jaminan fidusia dalam akad murabahah harus dilihat dari proses
pendaftaran di kantor pendaftaran fidusia terlebih dahulu. Pada proses pembuktian
ditemukannya jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dan tidak dibuat dihadapan
notaris sehingga pertimbangan hakim dalam pengajuan kasasi secara formal
diterima. Penyertaan jaminan dalam pembiayaan Murabahah merupakan bentuk
aplikasi penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan untuk pengamanan
terhadap pembiayaan yang diberikan. Bentuk legalitas dalam perjanjian jaminan
fidusia dalam akad murabahah tentunya sebagai perjanjian tambahan yang tidak
menjadi perjanjian pokok dalam Akad Murabahah Dalam pelaksanaan akad
murabahah yang merupakan perjanjian pokok dan perjanjian jaminan fidusia
merupakan perjanjian asessornya Tergugat tidak dapat dikategorikan telah
membelokkan akad murabahah kepada perjanjian fidusia. Maka dalam putusan
menjelaskan bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum yang mana
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang ternyata dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga hakim menolak
permohonan kasasi.
Collections
- Master of Law [1445]