• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Legalitas Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Akad Murabahah

    Thumbnail
    View/Open
    16912028 Muktar Bebi Saputra.pdf (12.66Mb)
    Date
    2020
    Author
    16912028 Muktar Bebi Saputra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Putusan Mahkamah Agung Nomor: 452K/Ag/2016 menyebutkaan bahwa Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar bahwa tergugat melaporkan penggugat ke Polrestabes Yogyakarta atas dasar menggelapkan barang dengan berkekuatan hukum jaminan fidusia. Prinsip jaminan fidusia pada akad murabahah hanya bersifat perjanjian tambahan atau accessoir Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah penerapan jaminan fidusia sebagai langkah perlindungan hukum bagi kreditur dan legalitas jaminan fidusia dalam akad murabahah. Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil Penelitian dan pembahasan bahwa pada kasus ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 452K/Ag/2016 mengenai gugatan perbuatan melawan hukum adanya pengikatan pertama kali dilakukan secara Akad Murabahah serta adanya perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian tambahan (accessoir). Penerapan jaminan fidusia dalam akad murabahah harus dilihat dari proses pendaftaran di kantor pendaftaran fidusia terlebih dahulu. Pada proses pembuktian ditemukannya jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dan tidak dibuat dihadapan notaris sehingga pertimbangan hakim dalam pengajuan kasasi secara formal diterima. Penyertaan jaminan dalam pembiayaan Murabahah merupakan bentuk aplikasi penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan untuk pengamanan terhadap pembiayaan yang diberikan. Bentuk legalitas dalam perjanjian jaminan fidusia dalam akad murabahah tentunya sebagai perjanjian tambahan yang tidak menjadi perjanjian pokok dalam Akad Murabahah Dalam pelaksanaan akad murabahah yang merupakan perjanjian pokok dan perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian asessornya Tergugat tidak dapat dikategorikan telah membelokkan akad murabahah kepada perjanjian fidusia. Maka dalam putusan menjelaskan bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum yang mana Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang ternyata dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga hakim menolak permohonan kasasi.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/28101
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV