Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Suami Dan Istri Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract
Mediasi Penal sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara suami dan istri
pada tindak pidana KDRT ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan solusi alternatif
penyelesaian permasalahan antara suami istri dalam tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah apakah
mediasi penal telah digunakan dalam proses persidangan serta bagaimanakah konsep
mediasi penal yang ideal sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara suami istri
pada tindak pidana KDRT? Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah
normatif yuridis yang dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian
yang dilakukan ditemukan bahwa mediasi penal telah diterapkan di proses
persidangan serta konsep mediasi penal yang dapat dilakukan sebagai alternatif
penyelesaian sengketa antara suami istri pada tindak pidana KDRT.
Collections
- Master of Law [1445]