Hak Narapidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Di Rutan Salatiga)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak-hak narapidana sejalan dengan
prinsip-pirinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan bagaimana implementasinya di Rutan Salatiga.
Rumusan masalah adalah : (1) Apakah pengaturan hak-hak Narapidana sejalan dengan prinsipprinsip
HAM ; 2) Bagaimanakah praktek pelaksanaannya di Rutan Salatiga. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum non doktrinal dengan jenis penelitian sosio legal. Data-data
penelitian melalui studi dokumen dan wawancara. Metode analisis adalah analisis deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak-hak narapidana sejalan dengan
pengakuan, penghormatan dan perlindungan HAM, nampak pada pengaturan hak-hak narapidana
melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun aturan internasional tentang HAM
yang diadopsi dan digunakan di Indonesia, sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan
perlindungan HAM. Pelaksanaan hak-hak narapidana di RUTAN Salatiga sudah berjalan cukup
baik. Hak narapidana dalam pasal 14 UU No. 12 tahun 1995 maupun non derogable rights juga
sudah dilaksanakan oleh RUTAN Salatiga, namun keterbatasan sarana dan pra sarana berpengaruh
pada pelaksanaan hak-hak tersebut. Pengetahuan dan kesadaran narapidana akan hak-haknya
cenderung kurang menyeluruh. Narapidana cenderung hanya memfokuskan pada pemenuhan hak
menerima kunjungan, hak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Demi hak-hak tersebut narapidana berusaha berkelakuan baik, tidak mau mencari masalah dengan
sesama narapidana maupun dengan petugas, dan cenderung mau mengikuti semua kegiatan
pembinaan meskipun ada unsur keterpaksaan karena rutinitas dan adanya evaluasi. Pengetahuan
petugas tentang hak-hak narapidana cukup baik, tahu apa saja yang menjadi hak-hak narapidana
yang harus dipenuhi, meskipun tidak hafal secara detail. Peneliti menyarankan peraturan-peraturan
tersebut perlu terus ditegakkan dan dilaksanakan di RUTAN maupun LAPAS, perlu peningkatan
sarana dan pra sarana supaya pemenuhan hak-hak narapidana dapat optimal, perlu memberikan
pengetahuan dan pemahaman kepada narapidana tentang hak-haknya secara menyeluruh, perlu
dibangun kesadaran narapidana dalam mengikuti kegiatan pembinaan bukan hanya demi
mendapatkan haknya, serta pemahaman petugas Rutan akan hak-hak narapidana perlu
ditingkatkan melalui peningkatan pengetahuan akan hak-hak narapidana secara detail.
Collections
- Master of Law [1443]