Show simple item record

dc.contributor.advisorMulyoto
dc.contributor.authorPurna Noor Aditama
dc.date.accessioned2021-03-22T06:55:32Z
dc.date.available2021-03-22T06:55:32Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27746
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab dan upaya-upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak pada peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli. PPAT sebagai pejabat umum untuk membuat akta tertentu khususnya akta peralihan hak atas tanah, harus memiliki kemampuan khusus dibidang pertanahan, mengingat akta tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti yang menerangkan telah terjadi perbuatan hukum pengalihan hak. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan metode kualitatif. Sedangkan untuk mengkaji permasalahan hukum, digunakan bahan hukum primer yang meliputi semua Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan permasalahan ke PPAT an, sedang bahan hukum sekunder meliputi buku hukum termasuk tesis, desertasi hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukan, bahwa tanggung jawab dan upaya-upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak pada proses peralihan hak jual beli, dilakukan sejak awal proses sampai perjanjian jual beli dan peralihan hak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang terkait dengan ke PPATan. Kewajiban penjual terlindungi jika obyek jual beli telah dibayar lunas oleh pembeli, dan hak pembeli terlindungi jika proses peralihan hak sampai dengan namanya tercantum dalam sertifikat dan menerima sertifikat yang sudah atas nama pembeli. Saran ditujukan untuk Kepala Kantor Pertanahan, agar jadwal penyelesaian tahapan peralihan hak dipenuhi, cepat, dan lancar, maka pengerjaan harus sesuai juklak yang ditetapkan oleh BPN; agar Kepala Kantor Pertanahan mentaati dan melaksanakan Surat Edaran No.05/SE/IV/2013 Kepala BPN dalam ketentuan validasi, dan jika ada ketidak sesuaian penulisan nama dalam sertifikat dengan nama dalam Kartu Tanda Penduduk agar cukup dimintakan keterangan dari Kepala Kelurahan/Desa. Saran ditujukan untuk PPAT, agar PPAT harus menguasai dan memahami semua ketentuan yang berlaku terkait dengan peralihan hak melalui jual beli, agar bisa memberikan penyuluhan hukum, serta contoh akibat hukum jika para pihak tidak memenuhi persyaratan peralihan hak sesuai dengan apa yang dijelaskan PPAT.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeralihan haken_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjecttanggung jawaben_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK PADA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELIen_US
dc.Identifier.NIM15921029


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record